AGAMA DALAM E-KTP DI HILANGKAN?
Agama dalam E-KTP di hilangkan dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi
Kependudukan (RUU Adminduk) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para
anggota dewan sepakat memutuskan RUU menjadi UU Adminduk dalam rapat paripurna
(Selasa, 26/11/2013). UU tersebut merupakan revisi terhadap Undang-Undang
Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006.
Berbagai polemik dan komentar datang mengenai penghilangan kolom agama di
E-KTP ini. Salah satu komentar seperti dibawah ini:
Agama jangan
di cantumkan,, nanti bisa berakibat diskriminasi ke kelompok tertentu…
Oh ya, Jenis
kelamin juga hilangkan, karna bisa juga ada diskriminasi terhadap kaum yang
lemah…
Gue pikir
pekerjaan juga di hilangkan, jadi tidak ada yang melecehkan pekerjaan yang
lebih rendah…
Hmmm, Alamat
juga di hilangkan juga, biar kalo ada konflik antar daerah atau suku jadi tidak
diketahui di KTP…
Tgl lahir
juga dihilangkan seharusnya, takutnya
ada diskriminasi juga sama orang-orang yang merasa lebih tua…
Foto dan Nama
bisa jadi di hilangkan juga, takutnya ada yang memiliki muka juga nama yang
sama dengan teroris, terus di anggap teroris…
Ups, status
juga sepertinya perlu dihilangkan juga, takutnya ada diskriminasi juga terhadap
jejaka tua…
Terus golongan darah juga, karna
bisa jadi ada diskriminasi oleh keturunan yang memiliki darah biru….kwkwkwk
Kalau gitu, E-KTP kita nantI kosong donk…~~~
Artikel Terkait :
KTP