AGAMA DALAM E-KTP DI HILANGKAN?

Agama dalam E-KTP di hilangkan dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota dewan sepakat memutuskan RUU menjadi UU Adminduk dalam rapat paripurna (Selasa, 26/11/2013). UU tersebut merupakan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006.
Berbagai polemik dan komentar datang mengenai penghilangan kolom agama di E-KTP ini. Salah satu komentar seperti dibawah ini:
Agama jangan di cantumkan,, nanti bisa berakibat diskriminasi ke kelompok tertentu…
Oh ya, Jenis kelamin juga hilangkan, karna bisa juga ada diskriminasi terhadap kaum yang lemah…
Gue pikir pekerjaan juga di hilangkan, jadi tidak ada yang melecehkan pekerjaan yang lebih rendah…
Hmmm, Alamat juga di hilangkan juga, biar kalo ada konflik antar daerah atau suku jadi tidak diketahui di KTP…
Tgl lahir juga dihilangkan seharusnya,  takutnya ada diskriminasi juga sama orang-orang yang merasa lebih tua…
Foto dan Nama bisa jadi di hilangkan juga, takutnya ada yang memiliki muka juga nama yang sama dengan teroris, terus di anggap teroris…
Ups, status juga sepertinya perlu dihilangkan juga, takutnya ada diskriminasi juga terhadap jejaka tua…
Terus golongan darah juga, karna bisa jadi ada diskriminasi oleh keturunan yang memiliki darah biru….kwkwkwk
Kalau gitu, E-KTP kita nantI kosong donk…~~~

Artikel Terkait :

KTP