AKIBAT HUKUM ADANYA MISLEADING INFORMATION PADA PROSPEKTUS DI TINJAU DARI HUKUM PASAR MODAL
Abstrak: Tulisan yang berjudul
“Akibat Hukum Adanya Misleading information Pada Prospektus Di Tinjau Dari
Hukum Pasar Modal” ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui akibat hukum dari
ketidakbenraan informasi yang terdapat pada prospektus dalam penawaran umum
suatu perusahaan dalam proses go public. Metode penelitian yang di pakai dalam
penelitian ini adalah penelitian secara normatif. Misleading information atau
ke tidak benaran informasi merupakan pemberian informasi yang salah sama
sekali, memberikan informasi setengah benar, memberikan informasi yang tidak lengkap,
dan sama sekali diam dalam informasi material sehingga menyebabkan misleading
information yang di larang dalam prinsip keterbukaan (disclosure). Akibat hukum
dari ketidakbenaran informasi dalam prospektus akan dikenakan sanksi administratif.
Kata Kunci: ketidakbenaran
informasi, prospektus, pasar modal, keterbukaan
Penulis: Ade Hendra Jaya, I
Nyoman Gatrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130190