AKIBAT HUKUM ADANYA MISLEADING INFORMATION PADA PROSPEKTUS DI TINJAU DARI HUKUM PASAR MODAL

Abstrak: Tulisan yang berjudul “Akibat Hukum Adanya Misleading information Pada Prospektus Di Tinjau Dari Hukum Pasar Modal” ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui akibat hukum dari ketidakbenraan informasi yang terdapat pada prospektus dalam penawaran umum suatu perusahaan dalam proses go public. Metode penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah penelitian secara normatif. Misleading information atau ke tidak benaran informasi merupakan pemberian informasi yang salah sama sekali, memberikan informasi setengah benar, memberikan informasi yang tidak lengkap, dan sama sekali diam dalam informasi material sehingga menyebabkan misleading information yang di larang dalam prinsip keterbukaan (disclosure). Akibat hukum dari ketidakbenaran informasi dalam prospektus akan dikenakan sanksi administratif.
Kata Kunci: ketidakbenaran informasi, prospektus, pasar modal, keterbukaan
Penulis: Ade Hendra Jaya, I Nyoman Gatrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130190

Artikel Terkait :