AKIBAT HUKUM BAGI PENANAM MODAL ASING YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KONTRAK DALAM BERINVESTASI DI INDONESIA

ABSTRAK: Indonesia  sebagai  Negara  yang  berkembang,  sangat  membutuhkan  modal  yang cukup besar dalam melaksanakan pembangunan nasional. Kebutuhan modal yang cukup besar tersebut terjadi karena adanya upaya untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dari  Negara  maju.  Faktor  yang  sangat  mempengaruhi  pembangunan  ekonomi  adalah dengan  adanya  Penanaman  Modal,  baik  Penanaman  Modal  dalam  Negeri  maupun Penanaman  Modal  Asing.  Salah  satu  sarana  hukum  untuk  penyelesaian  masalah-masalah  yang  ada  dalam  Penanaman  Modal  seperti  melakukan  pelanggaran  kontrak yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Kata Kunci: Investasi, Pelanggaran Kontrak , Modal Asing
Penulis: Komang Hendy Prabawa, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd130113

Artikel Terkait :