AKIBAT HUKUM BAGI PENANAM MODAL ASING YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KONTRAK DALAM BERINVESTASI DI INDONESIA
ABSTRAK: Indonesia sebagai
Negara yang berkembang,
sangat membutuhkan modal
yang cukup besar dalam melaksanakan pembangunan nasional. Kebutuhan
modal yang cukup besar tersebut terjadi karena adanya upaya untuk mengejar
ketertinggalan pembangunan dari
Negara maju. Faktor
yang sangat mempengaruhi
pembangunan ekonomi adalah dengan
adanya Penanaman Modal,
baik Penanaman Modal
dalam Negeri maupun Penanaman Modal
Asing. Salah satu
sarana hukum untuk
penyelesaian masalah-masalah yang
ada dalam Penanaman
Modal seperti melakukan
pelanggaran kontrak yaitu
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Kata Kunci: Investasi,
Pelanggaran Kontrak , Modal Asing
Penulis: Komang Hendy Prabawa,
Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd130113