AKIBAT HUKUM DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN CESSIE PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. COMMERCIAL BANKING CENTER CABANG DENPASAR
ABSTRAK: Bank sebagai salah
satu lembaga keuangan dapat bertindak sebagai salah satu sumber pendanaan,
diantaranya dalam bentuk kredit. Pemberian kredit ini tentunya melalui mekanisme
tertentu, salah satunya dengan perjanjian dan disertai dengan jaminan. Salah satu
bentuk jaminan kredit adalah cessie. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit, tidak
tertutup kemungkinan salah satu pihak melakukan wanprestasi atau kelalaian
terhadap kewajiban-kewajiban yang tercantum dan disepakati bersama dalam
perjanjian kredit tersebut. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui
apakah akibat hukum debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan
cessie pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Cabang
Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi,
wawancara dan studi dokumen. Hasil yang diperoleh dari penelitan hukum ini
menunjukkan bahwa akibat hukum debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit
dengan jaminan cessie pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking
Center Cabang Denpasar yaitu akan ditetapkannya kredit tersebut ke dalam kategori
kredit macet sehingga akan dilakukan proses penyelesaian kredit bermasalah dengan
melaksanakan eksekusi terhadap jaminan cessie dengan cara penjualan dibawah tangan
dan segala biaya baik berupa ganti rugi beserta denda yang timbul dari
berakhirnya perjanjian kredit akibat wanprestasi tersebut dibebankan kepada
debitur.
Kata Kunci: Akibat Hukum,
Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Jaminan Cessie
Penulis: I Wayan Gede
Pradnyana Widiantara, I Nengah Suantra
Kode Jurnal: jphukumdd130107