AKIBAT HUKUM DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN CESSIE PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. COMMERCIAL BANKING CENTER CABANG DENPASAR

ABSTRAK: Bank sebagai salah satu lembaga keuangan dapat bertindak sebagai salah satu sumber pendanaan, diantaranya dalam bentuk kredit. Pemberian kredit ini tentunya melalui mekanisme tertentu, salah satunya dengan perjanjian dan disertai dengan jaminan. Salah satu bentuk jaminan kredit adalah cessie. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit, tidak tertutup kemungkinan salah satu pihak melakukan wanprestasi atau kelalaian terhadap kewajiban-kewajiban yang tercantum dan disepakati bersama dalam perjanjian kredit tersebut. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah akibat hukum debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan cessie pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Cabang Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan studi dokumen. Hasil yang diperoleh dari penelitan hukum ini menunjukkan bahwa akibat hukum debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan cessie pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Cabang Denpasar yaitu akan ditetapkannya kredit tersebut ke dalam kategori kredit macet sehingga akan dilakukan proses penyelesaian kredit bermasalah dengan melaksanakan eksekusi terhadap jaminan cessie dengan cara penjualan dibawah tangan dan segala biaya baik berupa ganti rugi beserta denda yang timbul dari berakhirnya perjanjian kredit akibat wanprestasi tersebut dibebankan kepada debitur.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Jaminan Cessie
Penulis: I Wayan Gede Pradnyana Widiantara, I Nengah Suantra
Kode Jurnal: jphukumdd130107

Artikel Terkait :