AKIBAT HUKUM KREDIT TANPA JAMINAN BAGI PIHAK DEBITUR
ABSTRAK: Jaminan dari pihak
debitur merupakan persyaratan mutlak dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum
yang secara tegas telah diatur dalam perjanjian kredit. Hal ini disebabkan
karena jaminan merupakan hal yang sangat penting bagi pihak bank untuk
menangkal resiko-resiko yang mungkin akan timbul di kemudian hari sebagai akibat
dari pemberian kredit oleh bank kepada pihak debitur. Akibat hukum kredit tanpa
jaminan apabila terjadi wanprestasi bahwa kredit tanpa jaminan mengandung lebih
besar resiko sehingga akibat hukumnya berlaku bahwa semua harta kekayaan
debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang sudah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, seluruhnya menjadi jaminan pemenuhan pembayaran
hutang. Pada lembaga perbankan pada umumnya, menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam setiap pemberian kredit kepada debitur dengan jalan meminta jaminan atau
dikenal dengan kredit dengan jaminan, sebagai salah satu upaya meminimalisir resiko
kerugian yang akan diderita sebagai akibat debitur tidak dapat melunasi
kreditnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit.
Kata Kunci: Kredit Tanpa
Jaminan, Debitur
Penulis: Ni Made Novina
Pratiwi Putheri, I Wayan Bela Siki Layang
Kode Jurnal: jphukumdd130116