AKIBAT HUKUM KREDIT TANPA JAMINAN BAGI PIHAK DEBITUR

ABSTRAK: Jaminan dari pihak debitur merupakan persyaratan mutlak dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum yang secara tegas telah diatur dalam perjanjian kredit. Hal ini disebabkan karena jaminan merupakan hal yang sangat penting bagi pihak bank untuk menangkal resiko-resiko yang mungkin akan timbul di kemudian hari sebagai akibat dari pemberian kredit oleh bank kepada pihak debitur. Akibat hukum kredit tanpa jaminan apabila terjadi wanprestasi bahwa kredit tanpa jaminan mengandung lebih besar resiko sehingga akibat hukumnya berlaku bahwa semua harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, seluruhnya menjadi jaminan pemenuhan pembayaran hutang. Pada lembaga perbankan pada umumnya, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pemberian kredit kepada debitur dengan jalan meminta jaminan atau dikenal dengan kredit dengan jaminan, sebagai salah satu upaya meminimalisir resiko kerugian yang akan diderita sebagai akibat debitur tidak dapat melunasi kreditnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit.
Kata Kunci: Kredit Tanpa Jaminan, Debitur
Penulis: Ni Made Novina Pratiwi Putheri, I Wayan Bela Siki Layang
Kode Jurnal: jphukumdd130116

Artikel Terkait :