AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI DALAM PERJANJIAN KREDIT

ABSTRAK: Makalah ini berjudul “Akibat Hukum Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Di Dalam Perjanjian Kredit”. Makalah ini menggunakan metode yuridis normatif dan analisis normatif. Jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa seorang debitur wajib mendaftarkan objek jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, sedangkan dalam praktiknya masih banyak debitur yang tidak mendaftarkan objek jaminan fidusia ke kantor fidusia dengan tujuan efisiensi dalam menghadapi persaingan dengan lembaga lainnya. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan menjelaskan akibat hukum yang akan terjadi apabila debitur tidak mendaftarkan objek jaminan fidusianya di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia
Penulis: I Dewa Gede Indra Eka Putra, Made Gde Subha Karma Resen
Kode Jurnal: jphukumdd130131

Artikel Terkait :