AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI DALAM PERJANJIAN KREDIT
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
“Akibat Hukum Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Di Dalam Perjanjian Kredit”.
Makalah ini menggunakan metode yuridis normatif dan analisis normatif. Jaminan
fidusia telah diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa
seorang debitur wajib mendaftarkan objek jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran
Fidusia, sedangkan dalam praktiknya masih banyak debitur yang tidak
mendaftarkan objek jaminan fidusia ke kantor fidusia dengan tujuan efisiensi
dalam menghadapi persaingan dengan lembaga lainnya. Berdasarkan hal tersebut,
tulisan ini akan menjelaskan akibat hukum yang akan terjadi apabila debitur
tidak mendaftarkan objek jaminan fidusianya di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit,
Jaminan Fidusia
Penulis: I Dewa Gede Indra Eka
Putra, Made Gde Subha Karma Resen
Kode Jurnal: jphukumdd130131