AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA ANTARA PIHAK PENGUSAHA DENGAN PIHAK PEKERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

ABSTRAK: Perjanjian kerja antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja dibuat dengan menggunakan bentuk perjanjian baku, sehingga di dalam proses pembuatan perjanjiannya tidak melalui tahapan-tahapan prakontrak sebagaimana biasanya yang diawali dengan proses bernegosiasi antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan dan juga perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan. Meskipun perjanjian kerja yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku dan di bawah tangan, namun perjanjian tersebut tetap diupayakan mengacu dan tunduk pada ketentuan yang termuat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 yang merupakan syarat pokok syahnya suatu perjanjian dan sekaligus merupakan dasar hukum dari perjanjian kerja. Akibat hukum dari perjanjian kerja yang dibuat antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja maka sanksi yang dikenakan kepada pekerja yang melanggar ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kerja tersebut yaitu: Apabila pengusaha atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerja seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Pengusaha, Pekerja
Penulis: Putu Ayu Yulia Handari S., Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130142

Artikel Terkait :