AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA ANTARA PIHAK PENGUSAHA DENGAN PIHAK PEKERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK: Perjanjian kerja
antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja dibuat dengan menggunakan bentuk
perjanjian baku, sehingga di dalam proses pembuatan perjanjiannya tidak melalui
tahapan-tahapan prakontrak sebagaimana biasanya yang diawali dengan proses
bernegosiasi antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan dan juga perjanjian tersebut
dibuat di bawah tangan. Meskipun perjanjian kerja yang dibuat dalam bentuk perjanjian
baku dan di bawah tangan, namun perjanjian tersebut tetap diupayakan mengacu dan
tunduk pada ketentuan yang termuat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 52 ayat
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 yang merupakan syarat pokok
syahnya suatu perjanjian dan sekaligus merupakan dasar hukum dari perjanjian
kerja. Akibat hukum dari perjanjian kerja yang dibuat antara pihak pengusaha
dengan pihak pekerja maka sanksi yang dikenakan kepada pekerja yang melanggar ketentuan
yang disepakati dalam perjanjian kerja tersebut yaitu: Apabila pengusaha atau
pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya
berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar
ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau
pekerja seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena
alasan memaksa/kesalahan berat pekerja. Segala perselisihan yang timbul akibat
perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan
apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja,
Pengusaha, Pekerja
Penulis: Putu Ayu Yulia
Handari S., Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130142