AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP DEBITOR YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PEMISAHAAN HARTA PERKAWINAN
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
“Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Debitor yang Melakukan Perjanjian
Pemisahan Harta Perkawinan". Makalah ini menggunakan metode analisis
normatif serta pendekatan perundang-undangan. Salah satu debitor yang dapat
dinyatakan pailit adalah orang perorangan. Namun dewasa ini banyak orang yang melakukan
perkawinan dengan perjanjian pemisahan harta perkawinan yang juga berdampak
pada pemberesan atau proses penyelesaian harta pailit milik debitor. Oleh karena
itu perlu diketahui kedudukan harta suami atau istri yang melakukan pemisahan harta
perkawinan agar terdapat kepastian mengenai proses penyelesaian harta
pailitnya.
Kata kunci: Kepailitan, Akibat
Hukum, Perjanjian Pemisahaan Harta Perkawinan
Penulis: Ida Bagus Yoga Adi
Putra, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd130111