AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP DEBITOR YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PEMISAHAAN HARTA PERKAWINAN

ABSTRAK: Makalah ini berjudul “Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Debitor yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Perkawinan". Makalah ini menggunakan metode analisis normatif serta pendekatan perundang-undangan. Salah satu debitor yang dapat dinyatakan pailit adalah orang perorangan. Namun dewasa ini banyak orang yang melakukan perkawinan dengan perjanjian pemisahan harta perkawinan yang juga berdampak pada pemberesan atau proses penyelesaian harta pailit milik debitor. Oleh karena itu perlu diketahui kedudukan harta suami atau istri yang melakukan pemisahan harta perkawinan agar terdapat kepastian mengenai proses penyelesaian harta pailitnya.
Kata kunci: Kepailitan, Akibat Hukum, Perjanjian Pemisahaan Harta Perkawinan
Penulis: Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd130111

Artikel Terkait :