AKIBAT HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA MASUK BAGI ORANG ASING DI KANTOR IMIGRASI DENPASAR

ABSTRAK: Akibat hukum terhadap penyalahgunaan visa masuk bagi orang asing di kantor Imigrasi Denpasar diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011. penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Penggunaan Visa dan Izin Masuk bagi Orang Asing metode yang dipergunakan adalah emperis yaitu melakukan penelitian lapangan dengan wawancara pada pihak terkait. Pengawasan Penggunaan Visa dan Izin Masuk bagi Orang Asing meliputi : Masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia; Keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Akibat hukum yang timbul terhadap terhadap penyalahgunaan visa dan izin masuk Oleh Warga Negara Asing di Kantor Imigrasi dapat diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana
Kata Kunci: visa masuk, orang asing, sanksi hokum
Penulis:  Putu Oka Bayu Aditya Kuntala, I Gede Artha
Kode Jurnal: jphukumdd130179

Artikel Terkait :