AKIBAT HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA MASUK BAGI ORANG ASING DI KANTOR IMIGRASI DENPASAR
ABSTRAK: Akibat hukum terhadap
penyalahgunaan visa masuk bagi orang asing di kantor Imigrasi Denpasar diatur
dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011. penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui Pengawasan Penggunaan Visa dan Izin Masuk bagi Orang Asing metode
yang dipergunakan adalah emperis yaitu melakukan penelitian lapangan dengan
wawancara pada pihak terkait. Pengawasan Penggunaan Visa dan Izin Masuk bagi
Orang Asing meliputi : Masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah
Indonesia; Keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Akibat
hukum yang timbul terhadap terhadap penyalahgunaan visa dan izin masuk Oleh
Warga Negara Asing di Kantor Imigrasi dapat diberikan sanksi administratif dan
sanksi pidana
Kata Kunci: visa masuk, orang
asing, sanksi hokum
Penulis: Putu Oka Bayu Aditya Kuntala, I Gede Artha
Kode Jurnal: jphukumdd130179