AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG

ABSTRAK: Makalah ini berjudul “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung”. Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perundang – undangan. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai perjanjian perkawinan dan akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan ini diatur dalam UU Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pengaturan mengenai perjanjian perkawinan bahwa perjanjian ini harus dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilaksanakan, dan akan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Apabila perjanjian perkawinan dibuat setelah perkawinan berlangsung maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum.
Kata kunci: perjanjian, perkawinan, akibat hukum
Penulis: Komang Padma Patmala Adi, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130052

Artikel Terkait :