AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
“Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan
Berlangsung”. Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan
perundang – undangan. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
mengetahui pengaturan mengenai perjanjian perkawinan dan akibat hukum terhadap
perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung. Perjanjian
Perkawinan ini diatur dalam UU Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Dalam pengaturan mengenai perjanjian perkawinan bahwa perjanjian ini
harus dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilaksanakan, dan akan berlaku sejak
perkawinan dilangsungkan. Apabila perjanjian perkawinan dibuat setelah perkawinan
berlangsung maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum.
Kata kunci: perjanjian,
perkawinan, akibat hukum
Penulis: Komang Padma Patmala
Adi, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130052