ANALISA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBORONGAN DRAINASE JALAN TEPO PAKET II KELURAHAN KARANG JOANG ANTARA CV.PUTRA MEDAN DENGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN

ABSTRACT: Saat ini pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa termasuk didalamnya jasa pemborongan, yang seluruh biayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD), harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yaitu Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Dalam perjanjian jasa pemborongan pekerjaan drainase jalan tepo paket II kelurahan karang joang antara CV.Putra medan sebagai penyedia jasa dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan sebagai pengguna jasa yang telah dituangkankan dalam surat perjanjian (kontrak), Permasalahan yang diteliti adalah tentang pelaksanaan pekerjaan pemborongan drainase Jalan Tepo Paket II yang dalam pelaksanaannya mengalami perubahan pekerjaan berupa pekerjaan tambah kurang dan pertanggung jawaban CV.PUTRA MEDAN atas keterlambatan dalam menyelesaikan prestasinya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan dua pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan yaitu dengan mengkaji isi kontrak pemborongan Jalan Tepo Paket II Kelurahan Karang Joang melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan penelitian kepustakaan. Data-data yang terkumpul kemudian akan dianalisis dalam bentuk deskripsi kalimat yang teratur, sistematis dan logis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa peyedia jasa dapat dikenakan denda atas keterlambatannya dalam memenuhi prestasi.
Kata Kunci:  Wanprestasi, CV.PUTRA MEDAN, Perjanjian Jasa Pemborongan
Penulis: Novi Pratama Kharisma Hanim
Kode Jurnal: jphukumdd130453

Artikel Terkait :