ANALISA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBORONGAN DRAINASE JALAN TEPO PAKET II KELURAHAN KARANG JOANG ANTARA CV.PUTRA MEDAN DENGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN
ABSTRACT: Saat ini pelaksanaan
pekerjaan pengadaan barang dan jasa termasuk didalamnya jasa pemborongan, yang
seluruh biayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD),
harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yaitu Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Dalam perjanjian jasa
pemborongan pekerjaan drainase jalan tepo paket II kelurahan karang joang
antara CV.Putra medan sebagai penyedia jasa dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota
Balikpapan sebagai pengguna jasa yang telah dituangkankan dalam surat perjanjian (kontrak), Permasalahan yang
diteliti adalah tentang pelaksanaan pekerjaan pemborongan drainase Jalan Tepo
Paket II yang dalam pelaksanaannya mengalami perubahan pekerjaan berupa
pekerjaan tambah kurang dan pertanggung jawaban CV.PUTRA MEDAN atas
keterlambatan dalam menyelesaikan prestasinya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
menggunakan dua pendekatan
penelitian yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan yaitu dengan mengkaji isi
kontrak pemborongan Jalan Tepo Paket II Kelurahan Karang Joang melakukan
wawancara kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan penelitian kepustakaan.
Data-data yang terkumpul kemudian akan dianalisis dalam bentuk deskripsi
kalimat yang teratur, sistematis dan logis. Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan presiden nomor 54
tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa peyedia jasa dapat
dikenakan denda atas keterlambatannya dalam memenuhi prestasi.
Kata Kunci: Wanprestasi, CV.PUTRA MEDAN, Perjanjian Jasa
Pemborongan
Penulis: Novi Pratama Kharisma
Hanim
Kode Jurnal: jphukumdd130453