ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KONSUMEN DARI DAMPAK NEGATIF PEREDARAN PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK

ABSTRACT: Pangan atau makanan mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena tanpa makanan manusia tidak dapat bertahan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Salah satu produk pangan adalah Pangan Produk Rekayasa Genetik. Permasalahan yang timbul dalam masyarakat  yakni banyaknya beredar Pangan Produk Rekayasa Genetik yang menimbulkan dampak negatif. Penggunaan pangan produk rekayasa genetik  dapat menimbulkan resiko atau dampak negatif terhadap kesehatan manusia, etika/agama, bahkan lingkungan. Hal ini tentu saja merugikan konsumen sebagai pihak yang mengkonsumsi Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dari kemungkinan dampak negatif pangan produk rekayasa genetik dan upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam mengawasi dan menindak pelaku peredaran produk pangan rekayasan genetik yang menimbulkan dampak negatif kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisa deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dari kemungkinan dampak negatif pangan produk rekayasa genetik yaitu perlindungan hukum secara preventif atau mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap konsumen dan perlindungan secara represif atau melalui sanksi lewat jalur pengadilan. Dan upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam mengawasi dan menindak pelaku peredaran produk pangan rekayasan genetik yang menimbulkan dampak negatif kepada konsumen yaitu pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap pelaku usaha produk pangan rekayasa genetik, pemerintah dapat menindak pelaku usaha  produk pangan rekayasa genetik yang menimbulkan dampak negatif apabila ada pengaduan dari konsumen yang mengalami dampak negatif dari pemakaian produk pangan rekayasa genetik.
Kata Kunci: Rekayasa Genetik, Perlindungan Konsumen
Penulis: Khairunnisa
Kode Jurnal: jphukumdd130457

Artikel Terkait :