ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ASSET PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT TERHADAP KREDITUR, DEBITUR DAN KONSUMEN
ABSTRACT: Dalam dunia usaha,
kinerja suatu perusahaan tidak selalu berjalan dengan baik, dan.Salah satu efek
yang paling dihindari dari menurunnya grafik hidup perusahaan adalah efek
kepailitan. Di dalam kasus kepailitan perseroan ada beberapa situasional yang
membutuhkan suatu payung hukum untuk melindunginya contohnya asset – asset
perusahaan yang dipailitkan memiliki implikasi terhadap : kreditur,debitur,dan
konsumen.
Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum atas asset
perseroan terbatas yang dinyatakan pailit terhadap Kreditur, Debitur, dan
Konsumen?Apa upaya hukum yang dilakukan jika PT yang dinyatakan pailit tidak
mampu memenuhi tanggungjawabnya terhadap kreditur, debitur dan konsumen
ditinjau dalam perspektif keadilan.
Pertanggungjawaban hukum terhadap kreditur,debitur dan konsumen :
terhadap kreditur, tindakan penelusuran dan pendataan yang terperinci yang
harus dilakukan oleh kurator sebagai pihak yang melakukan eksekusi terhadap
perseroan yang terkena putusan pailit.Di dalam Undang – Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang tidak memiliki
pengaturan yang jelas terhadap situas tersebut,oleh karena itu sulit jika saja
situasi tersebut terjadi dalam kasus kepailitan perseroan.ada mekanisme
penyelesaian yang dapat menjadi acuan penyelesaian, mekanisme tersebut adalah
Novasi.Sedangkan bagi konsumen dapat digunakan mekanisme pasal 1131 dan 1132
KUHPerdata dan PKPU.
Kata Kunci : Kepailitan,
Tanggung jawab, Perseroan Terbatas
Penulis: Zulfikar Fadillah
Rahman
Kode Jurnal: jphukumdd130472