ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ASSET PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT TERHADAP KREDITUR, DEBITUR DAN KONSUMEN

ABSTRACT: Dalam dunia usaha, kinerja suatu perusahaan tidak selalu berjalan dengan baik, dan.Salah satu efek yang paling dihindari dari menurunnya grafik hidup perusahaan adalah efek kepailitan. Di dalam kasus kepailitan perseroan ada beberapa situasional yang membutuhkan suatu payung hukum untuk melindunginya contohnya asset – asset perusahaan yang dipailitkan memiliki implikasi terhadap : kreditur,debitur,dan konsumen.
Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum atas asset perseroan terbatas yang dinyatakan pailit terhadap Kreditur, Debitur, dan Konsumen?Apa upaya hukum yang dilakukan jika PT yang dinyatakan pailit tidak mampu memenuhi tanggungjawabnya terhadap kreditur, debitur dan konsumen ditinjau dalam perspektif keadilan.
Pertanggungjawaban hukum terhadap kreditur,debitur dan konsumen : terhadap kreditur, tindakan penelusuran dan pendataan yang terperinci yang harus dilakukan oleh kurator sebagai pihak yang melakukan eksekusi terhadap perseroan yang terkena putusan pailit.Di dalam Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang tidak memiliki pengaturan yang jelas terhadap situas tersebut,oleh karena itu sulit jika saja situasi tersebut terjadi dalam kasus kepailitan perseroan.ada mekanisme penyelesaian yang dapat menjadi acuan penyelesaian, mekanisme tersebut adalah Novasi.Sedangkan bagi konsumen dapat digunakan mekanisme pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dan PKPU.
Kata Kunci : Kepailitan, Tanggung jawab, Perseroan Terbatas
Penulis: Zulfikar Fadillah Rahman
Kode Jurnal: jphukumdd130472

Artikel Terkait :