ANALISIS YURIDIS TERHADAP BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN PEMBAYARAN BILA TERJADI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAMAR KOS-KOSAN (STUDI WILAYAH KELURAHAN GUNUNG KELUA DI SAMARINDA)

ABSTRACT: Sewa Menyewa merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayarannya suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir disanggupi pembayarannya. Pada kehidupan sehari-hari kerapkali terjadi masalah di dalam melakukan perjanjian sewa menyewa. Pihak menyewakan atau yang disebut dengan pihak pertama mengalami banyak kerugian akibat kelalaian pihak penyewa. Kerugian itu diakibatkan wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa yaitu penyewa tidak melaksanakan kewajibannya di dalam perjanjian yang disepakati kedua belah. Hal mana penyewa terlambat berprestasi, masalah seperti keterlambatan pembayaran uang kos ini menjadi masalah bagi pemilik-pemilik kos yang ada di Samarinda karena perbaikan kerusakan dan kekurangan pembangunan kos tersebut jadi sedikit terhambat. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bentuk penyelesaian pembayaran bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa kamar kos-kosan di Samarinda dan untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum dari bentuk-bentuk penyelesaian pembayaran dalam suatu perjanjian sewa menyewa kamar kos-kosan di kelurahan gunung kelua. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa bentuk-bentuk penyelesaian pembayaran terhadap terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kamar kos-kosan di wilayah kelurahan gunung kelua di Samarinda adalah Bentuk Penyelesaian dalam Perjanjian Tertulis (Pasal 1570 KUHPerdata) sewa yang dibuat dengan tulisan mempunyai perlindungan hukum dan kepastian hukum yang kuat, dimana pasal 1570 KUHPerdata sewa berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian  dan Bentuk Penyelesaian dalam Perjanjian Tidak Tertulis (Pasal 1571 KUHPerdata)sedangkan perjanjian tidak tertulis tidak mempunyai perlindungan hukum dan kepastian hukum sehingga menimbulkan akibat hukum dari bentuk penyelesaian pembayaran adalah  keanekaragaman bentuk penyelesaian dari hasil penelitian Penulis mendapatkan perjanjian yang dilakukan pihak penyewa dan pihak menyewakan adalah  perjanjian tidak tertulis. Dan  Akibat hukum dari bentuk penyelesaian pembayaran perjanjian tidak tertulis adalah  keanekaragaman bentuk penyelesaian, keanekaragaman bentuk penyelesaian pembayaran yaitu pemilik kos akan menyita barang berharga seperti leptop, televisi (tv), dispenser, kipas angin, sepeda motor sebagai barang jaminan dan akan dikembalikan sampai penyewa membayar uang sewa, pemilik kos akan menghubungi wali atau orang tua guna  dengan menghubungi wali atau orang tua bisa membayarkan uang sewa tersebut, dikeluarkan ini adalah akibat bentuk penyelesaian terakhir apabila pihak penyewa sudah diperingatkan atau sudah dengan tegas ditagih janjinya dan tetap tidak melakukan kewajibannya maka pihak penyewa akan mengeluarkan si penyewa.
Kata kunci: wanprestasi, sewa menyewa, kos-kosan
Penulis: Lusi Hermina
Kode Jurnal: jphukumdd130447

Artikel Terkait :