ANALISIS YURIDIS TERHADAP BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN PEMBAYARAN BILA TERJADI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAMAR KOS-KOSAN (STUDI WILAYAH KELURAHAN GUNUNG KELUA DI SAMARINDA)
ABSTRACT: Sewa Menyewa
merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama
waktu tertentu dan dengan pembayarannya suatu harga yang oleh pihak yang
tersebut terakhir disanggupi pembayarannya. Pada kehidupan sehari-hari
kerapkali terjadi masalah di dalam melakukan perjanjian sewa menyewa. Pihak
menyewakan atau yang disebut dengan pihak pertama mengalami banyak kerugian
akibat kelalaian pihak penyewa. Kerugian itu diakibatkan wanprestasi yang
dilakukan oleh penyewa yaitu penyewa tidak melaksanakan kewajibannya di dalam
perjanjian yang disepakati kedua belah. Hal mana penyewa terlambat berprestasi,
masalah seperti keterlambatan pembayaran uang kos ini menjadi masalah bagi
pemilik-pemilik kos yang ada di Samarinda karena perbaikan kerusakan dan
kekurangan pembangunan kos tersebut jadi sedikit terhambat. Penelitian ini
bertujuan untuk Untuk mengetahui bentuk penyelesaian pembayaran bila terjadi
wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa kamar kos-kosan di Samarinda dan
untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum dari bentuk-bentuk penyelesaian
pembayaran dalam suatu perjanjian sewa menyewa kamar kos-kosan di kelurahan
gunung kelua. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa bentuk-bentuk
penyelesaian pembayaran terhadap terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa
menyewa kamar kos-kosan di wilayah kelurahan gunung kelua di Samarinda adalah
Bentuk Penyelesaian dalam Perjanjian Tertulis (Pasal 1570 KUHPerdata) sewa yang
dibuat dengan tulisan mempunyai perlindungan hukum dan kepastian hukum yang
kuat, dimana pasal 1570 KUHPerdata sewa berakhir demi hukum, apabila waktu yang
ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian dan Bentuk Penyelesaian dalam Perjanjian
Tidak Tertulis (Pasal 1571 KUHPerdata)sedangkan perjanjian tidak tertulis tidak
mempunyai perlindungan hukum dan kepastian hukum sehingga menimbulkan akibat
hukum dari bentuk penyelesaian pembayaran adalah keanekaragaman bentuk penyelesaian dari hasil
penelitian Penulis mendapatkan perjanjian yang dilakukan pihak penyewa dan
pihak menyewakan adalah perjanjian tidak
tertulis. Dan Akibat hukum dari bentuk
penyelesaian pembayaran perjanjian tidak tertulis adalah keanekaragaman bentuk penyelesaian,
keanekaragaman bentuk penyelesaian pembayaran yaitu pemilik kos akan menyita
barang berharga seperti leptop, televisi (tv), dispenser, kipas angin, sepeda
motor sebagai barang jaminan dan akan dikembalikan sampai penyewa membayar uang
sewa, pemilik kos akan menghubungi wali atau orang tua guna dengan menghubungi wali atau orang tua bisa
membayarkan uang sewa tersebut, dikeluarkan ini adalah akibat bentuk
penyelesaian terakhir apabila pihak penyewa sudah diperingatkan atau sudah
dengan tegas ditagih janjinya dan tetap tidak melakukan kewajibannya maka pihak
penyewa akan mengeluarkan si penyewa.
Kata kunci: wanprestasi, sewa
menyewa, kos-kosan
Penulis: Lusi Hermina
Kode Jurnal: jphukumdd130447