ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK-HAK ATAS TANAH YANG BERADA DI ATAS HAK PENGELOLAAN PELABUHAN
Abstrak: Peranan pelabuhan
laut ke depan akan semakin penting, maka perlu peningkatan kualitas pelayanan (quality
of services). Menurut aturan SK Direksi PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II
No. HK.56/1/2/PI.II-2000 tanggal 3 Januari 2000 penyerahan penggunaan
bagian-bagian tanah HPL pelabuhan dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan dan Hak
Sewa atas bangunan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
No.1 Tahun 1977, di mana hak yang dapat diberikan atas tanah hak pengelolaan
adalah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Penulis: LOVELLY DWINA DAHEN
Kode Jurnal: jphukumdd120105