ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK-HAK ATAS TANAH YANG BERADA DI ATAS HAK PENGELOLAAN PELABUHAN

Abstrak: Peranan pelabuhan laut ke depan akan semakin penting, maka perlu peningkatan kualitas pelayanan (quality of services). Menurut aturan SK Direksi PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II No. HK.56/1/2/PI.II-2000 tanggal 3 Januari 2000 penyerahan penggunaan bagian-bagian tanah HPL pelabuhan dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan dan Hak Sewa atas bangunan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1977, di mana hak yang dapat diberikan atas tanah hak pengelolaan adalah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Penulis: LOVELLY DWINA DAHEN
Kode Jurnal: jphukumdd120105

Artikel Terkait :