ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN OLEH PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA PERINTIS (STUDI KASUS PADA MASKAPAI PENERBANGAN SUSI AIR DI BANDARA TEMINDUNG KOTA SAMARINDA)

ABSTRACT: Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, transportasi udara merupakan hal yang sangat efisien untk digunakan karena kelebihannya pada hal kecepatan dan jangkauan. Namun transportasi udara sering mengalami pembatalan penerbangan dengan faktor yang bermacam-macam, seperti faktor cuaca atau kesalahan manusia sendiri. Beberapa faktor terjadinya pembatalan memang diperbolehkan dalam aturan yang berlaku, namun tetap ada bentuk tanggung jawab hukum yang harus diberikan pihak maskapai atas kerugian akibat pembatalan penerbangan yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum atas tindakan maskapai penerbangan perintis yang melakukan pembatalan penerbangan secara sepihak dengan alasan sebab tertentu dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum yang harus dilakukan oleh maskapai penerbangan perintis untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atas pembatalan penerbangan.Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif kualitatif yang artinya menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar. Maksudnya data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dalam bentuk kalimat yang benar dan sistematis sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang beragam. Berdasarkan penelitian, peneliti menyarankan perlu melakukan peninjauan kembali terhadap instrumen-instrumen hukum yang mengatur tentang kegiatan penerbangan dan penyamarataan sarana dan prasarana serta fasilitas seluruh maskapai di Indonesia ke arah yang lebih baik agar penundaan bahkan pembatalan penerbangan bisa di tekan secara minimal.
Kata Kunci: Pembatalan Penerbangan, Faktor Pemabatalan, Tanggung Jawab Hukum
Penulis: Achmad Rifandi Wijaya
Kode Jurnal: jphukumdd130451

Artikel Terkait :