ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN OLEH PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA PERINTIS (STUDI KASUS PADA MASKAPAI PENERBANGAN SUSI AIR DI BANDARA TEMINDUNG KOTA SAMARINDA)
ABSTRACT: Untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi, transportasi udara merupakan hal yang sangat efisien untk
digunakan karena kelebihannya pada hal kecepatan dan jangkauan. Namun
transportasi udara sering mengalami pembatalan penerbangan dengan faktor yang
bermacam-macam, seperti faktor cuaca atau kesalahan manusia sendiri. Beberapa
faktor terjadinya pembatalan memang diperbolehkan dalam aturan yang berlaku,
namun tetap ada bentuk tanggung jawab hukum yang harus diberikan pihak maskapai
atas kerugian akibat pembatalan penerbangan yang terjadi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dasar hukum atas tindakan maskapai penerbangan
perintis yang melakukan pembatalan penerbangan secara sepihak dengan alasan
sebab tertentu dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum yang harus dilakukan
oleh maskapai penerbangan perintis untuk mengganti kerugian yang diderita oleh
penumpang atas pembatalan penerbangan.Metode analisis data yang digunakan dalam
penulisan ini adalah deskriptif kualitatif yang artinya menguraikan data dalam
bentuk kalimat yang baik dan benar. Maksudnya data yang diperoleh disajikan
secara deskriptif dalam bentuk kalimat yang benar dan sistematis sehingga tidak
menimbulkan penafsiran yang beragam. Berdasarkan penelitian, peneliti
menyarankan perlu melakukan peninjauan kembali terhadap instrumen-instrumen
hukum yang mengatur tentang kegiatan penerbangan dan penyamarataan sarana dan
prasarana serta fasilitas seluruh maskapai di Indonesia ke arah yang lebih baik
agar penundaan bahkan pembatalan penerbangan bisa di tekan secara minimal.
Kata Kunci: Pembatalan
Penerbangan, Faktor Pemabatalan, Tanggung Jawab Hukum
Penulis: Achmad Rifandi Wijaya
Kode Jurnal: jphukumdd130451