APLIKASI METODE PERSIDANGAN SEMU PADA PEMBELAJARAN HUKUM PERS BAGI PENEGAK HUKUM
Abstrak: Penelitian bertujuan
untuk memeroleh suatu metode persidangan semu dalam pembelajaran hukum pers bagi
penegak hukum. Desain penelitian ini merupakan penelitian aksi (partisipatori
actionsresearch) yang memadukan penelitian hukumdan penelitian di sektorpendidikan.
Metode penelitian yuridis normatif maupun sosiologis digunakan sesuai
pentahapan penelitian di setiap tahunnya Jenis data yang digunakan dalam penelitian
ini meliputi data primer dan sekunder. Metode pengumpulan datayangialah
wawancara, angket, dan studi pustaka. Pengolahan data dilaksanakan melalui
tahapediting, coding, tabulating. Teknikanalisis menggunakan metode berpikir
induktif dan deduktif. Pengamatan penanganan kasus senyatanya menjadi pijakan
untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan perundangan dan alur persidangan.
Hasil pengamatan demikian selanjutnya dimanfaatkan untuk memformulasikan metode
persidangan semu yang sesuai ketentuan hukumpers. Pada tahun pertama penelitian
ini menghasilkan temuan: a)teridentifikasinya dua faktordominan tipikal
penegakan hukum oleh aparat dalamsengketa pers, yaitu penggunaan delik KUHP dan
penegasian kekhasan perkara pers; b)ditemukannya kriteria kekhasan penegakkan hokum
pers yang terletak pada hakjawab dan peran Dewan Persdalam penyelesaian perkara
pers yang diaplikasikan pada metode persidangan semu; c) diketahuinya
ketidaksinkronan prototipe metode persidangan semu hokum pers terhadap praktik
senyatanya penegakan hukum di bidang pers akibat desain pembelajaransatu arah dan
permasalahan instruksional yangtidak kolaboratif. Selanjutnya, hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa a) faktor dominan yangmemengaruhi tipikal penegakan
hukumolehaparat dalam sengketa perssejatinya terdiri atas dominannya penerapan
delik penghinaan dalam KUHP sebagaijerathukum bagiinsan pers, dan tidak
dipahaminya kekhasan penyelesaian sengketa pers dalam alur penyelesaian perkara
pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang pers; b) kekhasan penyelesaian
perkarapers terletak padakeberadaan pengajuan hak jawab, pengaduan kepada Dewan
Pers, hingga terbitnya rekomendasai dari Dewan Pers yang mendahului proses
litigatif; c) ketidaksinkronan prototipe metode pembelajaran persidangan semu
dengan kenyataan penegakkan hukum lebih disebabkan pada desain pembelajaran satu
arah dan permasalahan instruksional yang sejatinya dapat diurai dengan jalan
kolaboratif.
Kata kunci: metode,
persidangan semu, hukum pers
Penulis: Muhammad Rustamaji, Dewi
Gunawati
Kode Jurnal: jphukumdd120093