APLIKASI METODE PERSIDANGAN SEMU PADA PEMBELAJARAN HUKUM PERS BAGI PENEGAK HUKUM

Abstrak: Penelitian bertujuan untuk memeroleh suatu metode persidangan semu dalam pembelajaran hukum pers bagi penegak hukum. Desain penelitian ini merupakan penelitian aksi (partisipatori actionsresearch) yang memadukan penelitian hukumdan penelitian di sektorpendidikan. Metode penelitian yuridis normatif maupun sosiologis digunakan sesuai pentahapan penelitian di setiap tahunnya Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Metode pengumpulan datayangialah wawancara, angket, dan studi pustaka. Pengolahan data dilaksanakan melalui tahapediting, coding, tabulating. Teknikanalisis menggunakan metode berpikir induktif dan deduktif. Pengamatan penanganan kasus senyatanya menjadi pijakan untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan perundangan dan alur persidangan. Hasil pengamatan demikian selanjutnya dimanfaatkan untuk memformulasikan metode persidangan semu yang sesuai ketentuan hukumpers. Pada tahun pertama penelitian ini menghasilkan temuan: a)teridentifikasinya dua faktordominan tipikal penegakan hukum oleh aparat dalamsengketa pers, yaitu penggunaan delik KUHP dan penegasian kekhasan perkara pers; b)ditemukannya kriteria kekhasan penegakkan hokum pers yang terletak pada hakjawab dan peran Dewan Persdalam penyelesaian perkara pers yang diaplikasikan pada metode persidangan semu; c) diketahuinya ketidaksinkronan prototipe metode persidangan semu hokum pers terhadap praktik senyatanya penegakan hukum di bidang pers akibat desain pembelajaransatu arah dan permasalahan instruksional yangtidak kolaboratif. Selanjutnya, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa a) faktor dominan yangmemengaruhi tipikal penegakan hukumolehaparat dalam sengketa perssejatinya terdiri atas dominannya penerapan delik penghinaan dalam KUHP sebagaijerathukum bagiinsan pers, dan tidak dipahaminya kekhasan penyelesaian sengketa pers dalam alur penyelesaian perkara pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang pers; b) kekhasan penyelesaian perkarapers terletak padakeberadaan pengajuan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, hingga terbitnya rekomendasai dari Dewan Pers yang mendahului proses litigatif; c) ketidaksinkronan prototipe metode pembelajaran persidangan semu dengan kenyataan penegakkan hukum lebih disebabkan pada desain pembelajaran satu arah dan permasalahan instruksional yang sejatinya dapat diurai dengan jalan kolaboratif.
Kata kunci: metode, persidangan semu, hukum pers
Penulis: Muhammad Rustamaji, Dewi Gunawati
Kode Jurnal: jphukumdd120093

Artikel Terkait :