Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan
Abstrak: Sengketa bisnis
adalah konsekuensi logis dari suatu aktifitas kegiatan bisnis. Dengan
terjadinya sengketa bisnis dapat berimplikasi berupa kerenggangan hubungan diantara
pihak, terganggunya produktivitas kerja dan mengganggu aktivitas bisnis yang
sedang berjalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan-alasan para
pihak yang bersengketa dalam memilih arbitrase sebagai alteratif penyelesaian
seng-keta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya apabila
terjadi sengketa bisnis para pihak menghendaki mekanisme penyelesaian sengketa
yang paling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Salah satu pilihan
mekanisme penye-lesaian sengketa adalah melalui arbitrase. Arbitrase memiliki
beberapa keunggulan, diantaranya para pihak dapat memilih arbiter sendiri
sehingga kualitas putusannya akan lebih terjamin, pengambilan putusan lebih
cepat, adanya kerahasiaan putusan arbitrase dan hubungan para pihak akan tetap
terjaga.
Keywords: Arbitrase; Alternatif
Solusi; Penyelesaian Sengketa; Bisnis
Penulis: Rahmadi Indra Tektona
Kode Jurnal: jphukumdd110151