Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan

Abstrak: Sengketa bisnis adalah konsekuensi logis dari suatu aktifitas kegiatan bisnis. Dengan terjadinya sengketa bisnis dapat berimplikasi berupa kerenggangan hubungan diantara pihak, terganggunya produktivitas kerja dan mengganggu aktivitas bisnis yang sedang berjalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan-alasan para pihak yang bersengketa dalam memilih arbitrase sebagai alteratif penyelesaian seng-keta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya apabila terjadi sengketa bisnis para pihak menghendaki mekanisme penyelesaian sengketa yang paling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Salah satu pilihan mekanisme penye-lesaian sengketa adalah melalui arbitrase. Arbitrase memiliki beberapa keunggulan, diantaranya para pihak dapat memilih arbiter sendiri sehingga kualitas putusannya akan lebih terjamin, pengambilan putusan lebih cepat, adanya kerahasiaan putusan arbitrase dan hubungan para pihak akan tetap terjaga.
Keywords: Arbitrase; Alternatif Solusi; Penyelesaian Sengketa; Bisnis
Penulis: Rahmadi Indra Tektona
Kode Jurnal: jphukumdd110151

Artikel Terkait :