ASPEK HUKUM PEMBUKTIAN E-MAIL YANG BERUPA AKTA
ABSTRAK: Kecangggihan
teknologi internet mampu menembus batas jarak dan waktu, sehingga batas-batas fisik
negara bukan lagi hambatan untuk melakukan komunikasi maupun interaksi atas
berbagai kepentingan dari masyarakat. Kemampuan internet telah mengubah cara
berfikir, berinteraksi dan bertindak juga berdampak terhadap hukum. Hukum
biasanya mendasarkan pada sesuatu yang nyata (fisik) akan tetapi internet telah
mengubah sesuatu yang nyata menjadi sesuatu yang bersifat elektronik, seperti
berkirim surat melalui e-mail. Hal ini berarti membutuhkan pengertian yang luas
mengenai alat bukti dalam pembuktian perkara perdata dan untuk menjamin adanya
kepastian hukum di Indonesia.
Kata Kunci: Email, Pembuktian
Penulis: I Gusti Ayu Mirah
Kristina Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd130087