ASPEK HUKUM PEMBUKTIAN E-MAIL YANG BERUPA AKTA

ABSTRAK: Kecangggihan teknologi internet mampu menembus batas jarak dan waktu, sehingga batas-batas fisik negara bukan lagi hambatan untuk melakukan komunikasi maupun interaksi atas berbagai kepentingan dari masyarakat. Kemampuan internet telah mengubah cara berfikir, berinteraksi dan bertindak juga berdampak terhadap hukum. Hukum biasanya mendasarkan pada sesuatu yang nyata (fisik) akan tetapi internet telah mengubah sesuatu yang nyata menjadi sesuatu yang bersifat elektronik, seperti berkirim surat melalui e-mail. Hal ini berarti membutuhkan pengertian yang luas mengenai alat bukti dalam pembuktian perkara perdata dan untuk menjamin adanya kepastian hukum di Indonesia.
Kata Kunci: Email, Pembuktian
Penulis: I Gusti Ayu Mirah Kristina Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd130087

Artikel Terkait :