ASPEK HUKUM PENGALIHAN PIUTANG ATAS NAMA (CESSIE) KARENA WANPRESTASI PT. BANK SRI PARTHA KEPADA PT. SRI PARTHA PUSAKA DENPASAR

ABSTRAK: Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, telah terjadi perjanjian pengalihan piutang dari pihak yang bergerak dalam bidang perbankan kepada pihak yang bukan bergerak dalam bidang perbankan. Oleh karena adanya perbedaan antara kedua pihak ini dalam perjanjian pengalihan piutang tersebut, maka akan menimbulkan akibat hukum didalamnya. Maka dari itu, saya berkeinginan untuk meneliti dan mengetahui lebih jauh mengenai akibat hukum yang ditimbulkan berikut dengan aspek hukum yang dapat diterapkan dalam perjanjian pengalihan piutang tersebut dengan mengangkat judul “ASPEK HUKUM PENGALIHAN PIUTANG ATAS NAMA (CESSIE) KARENA WANPRESTASI PT. BANK SRI PARTHA KEPADA PT. SRI PARTHA PUSAKA”.  
Kata Kunci: Aspek Hukum, Pengalihan Piutang Atas Nama (Cessie), Wanprestasi.
Penulis: Ida Bagus Gede Partha Suwirya, I Gst. Ayu Puspawati, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130109

Artikel Terkait :