ASPEK HUKUM PENGALIHAN PIUTANG ATAS NAMA (CESSIE) KARENA WANPRESTASI PT. BANK SRI PARTHA KEPADA PT. SRI PARTHA PUSAKA DENPASAR
ABSTRAK: Berdasarkan fakta
yang terjadi dilapangan, telah terjadi perjanjian pengalihan piutang dari pihak
yang bergerak dalam bidang perbankan kepada pihak yang bukan bergerak dalam
bidang perbankan. Oleh karena adanya perbedaan antara kedua pihak ini dalam
perjanjian pengalihan piutang tersebut, maka akan menimbulkan akibat hukum
didalamnya. Maka dari itu, saya berkeinginan untuk meneliti dan mengetahui
lebih jauh mengenai akibat hukum yang ditimbulkan berikut dengan aspek hukum yang
dapat diterapkan dalam perjanjian pengalihan piutang tersebut dengan mengangkat
judul “ASPEK HUKUM PENGALIHAN PIUTANG ATAS NAMA (CESSIE) KARENA WANPRESTASI PT.
BANK SRI PARTHA KEPADA PT. SRI PARTHA PUSAKA”.
Kata Kunci: Aspek Hukum,
Pengalihan Piutang Atas Nama (Cessie), Wanprestasi.
Penulis: Ida Bagus Gede Partha
Suwirya, I Gst. Ayu Puspawati, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130109