BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Abstract: Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik.Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat diartikan kekerasan ataupenganiayaan baik secara fisik maupun secara psikologis yang bertujuanmenyakiti remaja dan dilakukan secara sengaja oleh orang tuanya atau orangdewasa lainnya. Segala bentuk kekerasan tersebut telah melanggar hak asasimanusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan konvensi-konvensiInternasional yang berkaitan dengan Deklarasi Penghapusan Diskriminasi atas Perempuan tahun 1967 dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi atas SegalaBentuk Diskriminasi atas Perempuan tahun 1979. Dengan adanya aturantersebut, hendaknya pemerintah betul-betul melakukan kebijakan-kebijakanhukum yang berkaitan terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tanggakedepan.
Penulis: Emilda Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd080125

Artikel Terkait :