BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract: Kekerasan dalam
rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik.Kekerasan dalam rumah
tangga juga dapat diartikan kekerasan ataupenganiayaan baik secara fisik maupun
secara psikologis yang bertujuanmenyakiti remaja dan dilakukan secara sengaja
oleh orang tuanya atau orangdewasa lainnya. Segala bentuk kekerasan tersebut
telah melanggar hak asasimanusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang
No.23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
konvensi-konvensiInternasional yang berkaitan dengan Deklarasi Penghapusan
Diskriminasi atas Perempuan tahun 1967 dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi
atas SegalaBentuk Diskriminasi atas Perempuan tahun 1979. Dengan adanya
aturantersebut, hendaknya pemerintah betul-betul melakukan
kebijakan-kebijakanhukum yang berkaitan terhadap penghapusan kekerasan dalam
rumah tanggakedepan.
Penulis: Emilda Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd080125