BENTUK PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING AKIBAT PERCAMPURAN HARTA DALAM PERKAWINAN
ABSTRAK: Diperolehnya hak
milik atas tanah bagi warga negara asing karena percampuran harta perkawinan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia
tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA) maka perlu adanya
peralihan hak atas tanah yang harus dilakukan oleh warga negara asing tersebut.
Bentuk peralihan hak atas tanah yang dapat dilakukan oleh warga negara asing
akibat percampuran harta perkawinan yaitu melalui peralihan hak milik atas
tanah melalui jual beli, peralihan hak milik atas tanah melalui hibah dan
pelepasan hak milik atas tanah disertai dengan permohonan hak pakai. Tulisan
ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum
kepustakaan.
Kata Kunci: Peralihan, Warga
Negara Asing, Perkawinan Campuran, Percampuran Harta
Penulis: Ida Ayu Putu
Larashati, Anak Agung Ngurah Gde Dirksen
Kode Jurnal: jphukumdd130046