BENTUK PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING AKIBAT PERCAMPURAN HARTA DALAM PERKAWINAN

ABSTRAK: Diperolehnya hak milik atas tanah bagi warga negara asing karena percampuran harta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA) maka perlu adanya peralihan hak atas tanah yang harus dilakukan oleh warga negara asing tersebut. Bentuk peralihan hak atas tanah yang dapat dilakukan oleh warga negara asing akibat percampuran harta perkawinan yaitu melalui peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli, peralihan hak milik atas tanah melalui hibah dan pelepasan hak milik atas tanah disertai dengan permohonan hak pakai. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Kata Kunci: Peralihan, Warga Negara Asing, Perkawinan Campuran, Percampuran Harta
Penulis: Ida Ayu Putu Larashati, Anak Agung Ngurah Gde Dirksen
Kode Jurnal: jphukumdd130046

Artikel Terkait :