BENTUK PERJANJIAN YANG DIBUAT ANTARA PEKERJA TOKO DAN PENGUSAHA PEMILIK TOKO DI DENPASAR
ABSTRAK: Pada Artikel yang
berjudul Bentuk Perjanjian yang Dibuat Antara Pekerja Toko dan Pengusaha
Pemilik Toko di Denpasar. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memahami bentuk
perjanjian yang dibuat antara pekerja
toko dan pengusaha pemilik toko di Denpasar.
Dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan
sampel acak (Random Sampling) didapatkan hasil temuan di lapangan yaitu Bentuk
perjanjian antara pengusaha dan pekerja pertokoan di Denpasar terdapat bentuk
perjanjian tertulis maupun lisan atau tidak tertulis. Perjanjian yang dibuat
tertulis kebanyakan dilaksanakan pada toko-toko yang besar sedangkan perjanjian
yang dibuat dalam bentuk tidak tertulis atau lisan yang hanya berupa
kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasanya dilakukan oleh pengusaha yang
mana toko yang mereka punyai hanya sebatas toko kecil.
Kata Kunci: Bentuk Perjanjian,
Pekerja, PemilikToko
Penulis: Citra Prameswari, I
Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd130148