BENTUK PERJANJIAN YANG DIBUAT ANTARA PEKERJA TOKO DAN PENGUSAHA PEMILIK TOKO DI DENPASAR

ABSTRAK: Pada Artikel yang berjudul Bentuk Perjanjian yang Dibuat Antara Pekerja Toko dan Pengusaha Pemilik Toko di Denpasar. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memahami bentuk perjanjian yang dibuat antara  pekerja toko dan pengusaha pemilik toko di Denpasar.  Dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan sampel acak (Random Sampling) didapatkan hasil temuan di lapangan yaitu Bentuk perjanjian antara pengusaha dan pekerja pertokoan di Denpasar terdapat bentuk perjanjian tertulis maupun lisan atau tidak tertulis. Perjanjian yang dibuat tertulis kebanyakan dilaksanakan pada toko-toko yang besar sedangkan perjanjian yang dibuat dalam bentuk tidak tertulis atau lisan yang hanya berupa kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasanya dilakukan oleh pengusaha yang mana toko yang mereka punyai hanya sebatas toko kecil.
Kata Kunci: Bentuk Perjanjian, Pekerja, PemilikToko
Penulis: Citra Prameswari, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd130148

Artikel Terkait :