Budaya Hukum Cyberporn di Kota Semarang
Abstrak: Perkembangan
teknologi yang sedemikian pesat membawa dampak yang positif dan negatif. Salah
satu contoh perkembangan internet. Salah satunya perkembangan Cyberspace yang
menawarkan manusia untuk “hidup” dalam dunia alternatif dengan berbagai sisi
realitas baru yang penuh harapan, kesenangan, kemudahan dan pengembaraan
seperti teleshoping, teleconference, teledildonic, virtual café, virtual architecture,
virtual museum, cyberporn, cyberparty dan cyberorgasm. Penelitian ini
dimaksudkan untuk menganalisis budaya hukum cyberporn di Kota Semarang dan bagaimana penegakan kebijakan kriminal
terhadap cyberporn yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektronik di Kota Semarang. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah socio-legal atau
yuridis sosiologis (non doctrinal). Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa Dari sisi pengguna (user) juga terdapat data yang menggambarkan bahwa, di
Kota Semarang, hampir semua pengguna dan pengakses internet pernah membuka
situs porno, bahkan ada yang pernah
melakukan transaksi cyberprostitution. Berdasarkan hasil wawancara
dengan beberapa user, membuka situs porno adalah hal yang biasa dilakukan sejak
pertama kali mengenal dan menggunakan fasilitas internet. Tidak hanya melalui
warnet, tetapi juga seringkali dilakukan di tempat-tempat yang memiliki sarana
hotspot. Bahkan, di antara mereka melakukan download dan menyimpannya di dalam
file laptop/computer atau di flashdisk.
Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan
kebijakan yang meliputi adanya keterpaduan (integralitas) antara politik
kriminal dan politik sosial dan keterpaduan antara upaya penanggulangan
kejahatan dengan penal dan non penal.
Keywords: Legal culture; Cyberporn;
Electronic transaction
Penulis: Novita
Kode Jurnal: jphukumdd120136