Budaya Hukum Cyberporn di Kota Semarang

Abstrak: Perkembangan teknologi yang sedemikian pesat membawa dampak yang positif dan negatif. Salah satu contoh perkembangan internet. Salah satunya perkembangan Cyberspace yang menawarkan manusia untuk “hidup” dalam dunia alternatif dengan berbagai sisi realitas baru yang penuh harapan, kesenangan, kemudahan dan pengembaraan seperti teleshoping, teleconference, teledildonic, virtual cafĂ©, virtual architecture, virtual museum, cyberporn, cyberparty dan cyberorgasm. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis budaya hukum cyberporn di Kota Semarang dan  bagaimana penegakan kebijakan kriminal terhadap cyberporn yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik di Kota Semarang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal atau  yuridis sosiologis (non doctrinal). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dari sisi pengguna (user) juga terdapat data yang menggambarkan bahwa, di Kota Semarang, hampir semua pengguna dan pengakses internet pernah membuka situs porno, bahkan ada yang pernah  melakukan transaksi cyberprostitution. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa user, membuka situs porno adalah hal yang biasa dilakukan sejak pertama kali mengenal dan menggunakan fasilitas internet. Tidak hanya melalui warnet, tetapi juga seringkali dilakukan di tempat-tempat yang memiliki sarana hotspot. Bahkan, di antara mereka melakukan download dan menyimpannya di dalam file laptop/computer atau di flashdisk.  Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan yang meliputi adanya keterpaduan (integralitas) antara politik kriminal dan politik sosial dan keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non penal.
Keywords: Legal culture; Cyberporn; Electronic transaction
Penulis: Novita
Kode Jurnal: jphukumdd120136

Artikel Terkait :