CATUR PURUSA ARTHA SEBAGAI DASAR KEGIATAN USAHA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI DESA PAKRAMAN KIKIAN

Abstrak: Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk mengatahui dan menganalisis landasan hukum Catur Purusa Artha yang dijadikan sebagai dasar dalam kegiatan usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Kikian dan bagaimana implementasi Unsur-Unsur Catur Purusa Artha dalam kegiatan usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Kikian.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum yang bersifat empiris,, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sumber data yang dipakai adalah data primer yang diperoleh langsung dilapangan dan data sekunder yang meliputu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Yang melandasi konsep catur purusa artha sebagai dasar kegiatan usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Kikian adalah hukum agama atau ajaran agama Hindu yang bersumber dari Kitab Suci Weda 2. Catur Purusa Artha terdiri dari empat unsur yaitu Dharma, Artha, Kama Moksa. Kegiatan usaha LPD Desa Pakraman Kikian harus didadasari dengan kebaikan atau dharma setelah itu mengarah pada keutungan yaitu artha dengan keutungan yang diperoleh akan bisa memenuhi keinginan atau kama dari masyarakat sehingga apabila keinginan atau kama telah dipenuhi maka moksa dalam hal ini diartikan sebagai kebahagiaan akan terwujud.
Kata Kunci: Lembaga Perkreditan Desa, Catur Purusa Artha
Penulis: Dewa Made Pancadana, A.A. Gede Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130235

Artikel Terkait :