CATUR PURUSA ARTHA SEBAGAI DASAR KEGIATAN USAHA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI DESA PAKRAMAN KIKIAN
Abstrak: Tujuan penulis
mengadakan penelitian ini adalah untuk mengatahui dan menganalisis landasan
hukum Catur Purusa Artha yang dijadikan sebagai dasar dalam kegiatan usaha
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Kikian dan bagaimana implementasi
Unsur-Unsur Catur Purusa Artha dalam kegiatan usaha Lembaga Perkreditan Desa
(LPD) Desa Pakraman Kikian. Metode
penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode
penelitian hukum yang bersifat empiris,, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif. Sumber data yang dipakai adalah data primer yang diperoleh langsung
dilapangan dan data sekunder yang meliputu bahan hukum primer, sekunder dan
tertier. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Yang melandasi konsep catur purusa artha sebagai dasar kegiatan usaha
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Kikian adalah hukum agama atau
ajaran agama Hindu yang bersumber dari Kitab Suci Weda 2. Catur Purusa Artha
terdiri dari empat unsur yaitu Dharma, Artha, Kama Moksa. Kegiatan usaha LPD
Desa Pakraman Kikian harus didadasari dengan kebaikan atau dharma setelah itu
mengarah pada keutungan yaitu artha dengan keutungan yang diperoleh akan bisa
memenuhi keinginan atau kama dari masyarakat sehingga apabila keinginan atau
kama telah dipenuhi maka moksa dalam hal ini diartikan sebagai kebahagiaan akan
terwujud.
Kata Kunci: Lembaga Perkreditan
Desa, Catur Purusa Artha
Penulis: Dewa Made Pancadana, A.A.
Gede Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130235