DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK

ABSTRAK: Makalah ini berjudul “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Terhadap Anak”. Makalah ini menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.  Adapun  permasalahan  hukum  yang  timbul  yaitu  norma  kosong,  karena secara  tertulis  dalam  hukum  pidana  tidak  pernah  dijumpai  aturan  yang  menggariskan  suatu pedoman  yang  dipakai  landasan  oleh  Hakim  sebagai  dasar  pertimbangan  dalam  penjatuhan pidana  penjara,  dengan  rumusan  masalah  apa  yang  menjadi  dasar  pertimbangan  Hakim  dalam menjatuhkan  pidana  penjara  terhadap  anak.  Kebijakan  yang  ditempuh  pemerintah  dalam penanggulangan  tindak  pidana  yang  dilakukan  oleh  anak  adalah  melalui  kebijakan  hukum pidana,  yaitu  menerapkan  sanksi  berupa  pidana  penjara  kepada  anak.  Hakim  dalam  memutus perkara  pidana  anak,  selain  harus  memperhatikan  aspek-aspek  yuridis,  yang  merupakan pembuktian  unsur-unsur  dari  suatu  tindak  pidana  apakah  perbuatan  terdakwa  tersebut  telah memenuhi  dan  sesuai  dengan  tindak  pidana  yang  didakwakan  Jaksa  Penuntut  Umum.  Dalam proses  pengadilan  anak,  pertimbangan  Hakim  adalah  landasan  atau  kunci  pokok  yang  akan menghasilkan  putusan  terhadap  tindak  pidana  yang  dilakukan  oleh  anak.  Maka  simpulan  dari makalah  ini  adalah  Hakim  dalam  menjatuhkan  pidana  penjara  terhadap  anak  adalah  dengan pertimbangan yuridis yakni menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul yang merupakan konklusi  dari  keterangan  para  saksi  dan  keterangan  terdakwa  anak  dan  barang  bukti  yang diajukan  dan  diperiksa  di  sidang  pengadilan. Setelah  itu  barulah  pertimbangan  subjektif  Hakim atau keyakinannya dengan dasar Moral Justice dan Social Justice. 
Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara, Anak
Penulis: Made Agus Indra Diandika, I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd130069

Artikel Terkait :