DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
“Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Terhadap Anak”.
Makalah ini menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun
permasalahan hukum yang
timbul yaitu norma
kosong, karena secara tertulis
dalam hukum pidana
tidak pernah dijumpai
aturan yang menggariskan
suatu pedoman yang dipakai
landasan oleh Hakim
sebagai dasar pertimbangan
dalam penjatuhan pidana penjara,
dengan rumusan masalah
apa yang menjadi
dasar pertimbangan Hakim
dalam menjatuhkan pidana penjara
terhadap anak. Kebijakan
yang ditempuh pemerintah
dalam penanggulangan tindak pidana
yang dilakukan oleh
anak adalah melalui
kebijakan hukum pidana, yaitu
menerapkan sanksi berupa
pidana penjara kepada
anak. Hakim dalam
memutus perkara pidana anak,
selain harus memperhatikan
aspek-aspek yuridis, yang
merupakan pembuktian
unsur-unsur dari suatu
tindak pidana apakah
perbuatan terdakwa tersebut
telah memenuhi dan sesuai
dengan tindak pidana
yang didakwakan Jaksa
Penuntut Umum. Dalam proses
pengadilan anak, pertimbangan
Hakim adalah landasan
atau kunci pokok
yang akan menghasilkan putusan
terhadap tindak pidana
yang dilakukan oleh
anak. Maka simpulan
dari makalah ini adalah
Hakim dalam menjatuhkan
pidana penjara terhadap
anak adalah dengan pertimbangan yuridis yakni menarik
fakta-fakta dalam persidangan yang timbul yang merupakan konklusi dari
keterangan para saksi
dan keterangan terdakwa
anak dan barang
bukti yang diajukan dan
diperiksa di sidang
pengadilan. Setelah itu barulah
pertimbangan subjektif Hakim atau keyakinannya dengan dasar Moral
Justice dan Social Justice.
Kata kunci: Pertimbangan
Hakim, Pidana Penjara, Anak
Penulis: Made Agus Indra
Diandika, I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd130069