DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MENGEKSPLOITASI EKONOMI ATAU SEKSUAL ANAK
ABSTRAK: Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak
adalah adanya tindakan sehubungan dengan seksual atas anak yang dapat
menghasilkan sesuatu misalnya uang maupun kepuasan. Anak sebagai pelaku tindak
pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak perlu
ditangani dengan saksama melalui sistem peradilan anak. Permasalahan yang
timbul adalah apa yang menjadi konsep hukum bagi Hakim dalam memberi
pertimbangan terhadap penjatuhan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi
seksual dan adakah perlindungan khusus yang diberikan kepada anak sebagai pelaku
tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak. Metode untuk menjawab permasalahan
tersebut adalah metode yuridis empiris karena mendekati masalah dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat serta
dengan sifat penelitian deskritif analitis. Dari permasalahan tersebut ditemukan
bahwa Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap anak sebagai tindak pelaku pidana
eksploitasi ekonomi atau seksual anak menggunakan konsep hukum yaitu Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
anak yang telah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak
telah diberikan perlindungan khusus sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No.
3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kesimpulan yang diperoleh adalah hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi
ekonomi atau seksual menerapkan konsep hukum yang berupa KUHAP, Undang-Undang
No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak dan terhadap anak yang melakukan tindak pidana
diberikan perlindungan khusus sesuai yang diatur Undang-Undang No. 3 tahun 1997
tentang Pengadilan Anak.
Kata kunci: Hukum Pidana,
Eksploitasi Seksual, Pemidanaan
Penulis: Cokorda Istri Agung
Diah Astiti Mataram, A.A Istri Ari Atu Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd130063