DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MENGEKSPLOITASI EKONOMI ATAU SEKSUAL ANAK

ABSTRAK:  Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak adalah adanya tindakan sehubungan dengan seksual atas anak yang dapat menghasilkan sesuatu misalnya uang maupun kepuasan. Anak sebagai pelaku tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak perlu ditangani dengan saksama melalui sistem peradilan anak. Permasalahan yang timbul adalah apa yang menjadi konsep hukum bagi Hakim dalam memberi pertimbangan terhadap penjatuhan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi seksual dan adakah perlindungan khusus yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak. Metode untuk menjawab permasalahan tersebut adalah metode yuridis empiris karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat serta dengan sifat penelitian deskritif analitis. Dari permasalahan tersebut ditemukan bahwa Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap anak sebagai tindak pelaku pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak menggunakan konsep hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak yang telah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak telah diberikan perlindungan khusus sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kesimpulan yang diperoleh adalah hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual menerapkan konsep hukum yang berupa KUHAP, Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan terhadap anak yang melakukan tindak pidana diberikan perlindungan khusus sesuai yang diatur Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Kata kunci: Hukum Pidana, Eksploitasi Seksual, Pemidanaan
Penulis: Cokorda Istri Agung Diah Astiti Mataram, A.A Istri Ari Atu Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd130063

Artikel Terkait :