Dilema Penerapan Asas Retroaktif di Indonesia
Abstrak: Penelitian ini
dimaksudkan untuk menelaah pemberlakuan surut suatu peraturan perundang-undangan
nasional di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peratura
perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pemberlakuan surut suatu peraturan
perundang-undangan nasional menjadi dilema, karena hukum atau suatu peraturan
dapat dianggap melanggar asas non-retroaktif jika aturan didalamnya menyatakan
bahwa norma yang diaturnya berlaku juga untuk peristiwa terjadi sebelum aturan
tersebut diundangkan. Pemberlakuan secara surut ini umumnya terdapat dalam
pasal yang mengatur ketentuan penutup. Umumnya peraturan-peraturan yang berlaku
surut tersebut merupakan produk perundang-undangan sebelum tahun 1970.
Keywords: Regulation; Retroactive;
Norm; Law Principle; Law
Penulis: Anis Widyawati
Kode Jurnal: jphukumdd110159