Dilema Penerapan Asas Retroaktif di Indonesia

Abstrak: Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah pemberlakuan surut suatu peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peratura perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa  pemberlakuan surut suatu peraturan perundang-undangan nasional menjadi dilema, karena hukum atau suatu peraturan dapat dianggap melanggar asas non-retroaktif jika aturan didalamnya menyatakan bahwa norma yang diaturnya berlaku juga untuk peristiwa terjadi sebelum aturan tersebut diundangkan. Pemberlakuan secara surut ini umumnya terdapat dalam pasal yang mengatur ketentuan penutup. Umumnya peraturan-peraturan yang berlaku surut tersebut merupakan produk perundang-undangan sebelum tahun 1970.
Keywords: Regulation; Retroactive; Norm; Law Principle; Law
Penulis: Anis Widyawati
Kode Jurnal: jphukumdd110159

Artikel Terkait :