Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba

Abstrak: Disparitas putusan pidana memiliki pengertian berupa penjatuhan pidana yang tidak sama kepada terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun tidak tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Slawi; Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana khususnya yang melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan hakim. Pendekatan analisis yang digunakan adalah pendekatan kasus dan konsep hukum pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memutus perkara hakim menggunakan pertimbangan alat bukti sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim tersebut mencakup tiga hal, yakni: factor hukumnya sendiri, factor pelaku dan hakim yang bersangkutan.
Keywords: Disparity; Verdict; Criminal; Narcotics; The judge
Penulis: Hamidah Abdurrachman, Eddhie Praptono, Kus Rizkianto
Kode Jurnal: jphukumdd120139

Artikel Terkait :