Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba
Abstrak: Disparitas putusan
pidana memiliki pengertian berupa penjatuhan pidana yang tidak sama kepada
terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat
kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun tidak tanpa dasar yang
dapat dibenarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak
pidana narkotika di Pengadilan Negeri Slawi; Mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana khususnya yang
melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan hakim. Pendekatan
analisis yang digunakan adalah pendekatan kasus dan konsep hukum pidana. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memutus perkara hakim menggunakan
pertimbangan alat bukti sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim tersebut mencakup tiga hal,
yakni: factor hukumnya sendiri, factor pelaku dan hakim yang bersangkutan.
Keywords: Disparity; Verdict; Criminal;
Narcotics; The judge
Penulis: Hamidah Abdurrachman,
Eddhie Praptono, Kus Rizkianto
Kode Jurnal: jphukumdd120139