DUALISME PANDANGAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Sari: Pasal 2 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) selama bertahun-tahun
telah ditafsirkan sebagai aturan yang melarang perkawinan beda agama, sehingga
perkawinan beda agama tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Namun semenjak
diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (UU Adminduk) tanggal 29 Desember 2006, larangan tersebut kembali
dipertanyakan. Hal ini disebabkan karena Pasal 35 poin a UU Adminduk telah
secara nyata menyebutkan bahwa perkawinan beda agama dengan penetapan
pengadilan dapat dicatatkan. Berdasarkan hal tersebut terlihat
ketidakharmonisan hukum antara Pasal 2 ayat (1) UUP dengan Pasal 35 poin a UU
Adminduk. Oleh karena itu penulis mengangkat permasalahan ini dengan menarik
rumusan masalah terkait kedudukan Pasal 35 poin a UU Adminduk dalam pencatatan
perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang
bersifat deskriptif. Pendekatan studi kasus yang digunakan, dilakukan di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surakarta.
Segala bentuk data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan model
analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh
kesimpulan bahwa Pasal 35 poin a UU Adminduk berkedudukan sebagai aturan yang memberi jalan khusus untuk dapat dicatatkannya
perkawinan beda agama. Sah tidaknya
perkawinan beda agama tidak lebih lanjut ditetapkan sehingga masih didasarkan
pada Pasal 2 ayat (2) UUP, adanya Pasal 35 poin a UU Adminduk tersebut memaksa
dicatatkannya perkawinan yang pada dasarnya tidak sah menurut Pasal 2 ayat (2)
UUP.
Penulis: Mifta Adi Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd130484