DUALISME PANDANGAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Sari: Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) selama bertahun-tahun telah ditafsirkan sebagai aturan yang melarang perkawinan beda agama, sehingga perkawinan beda agama tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Namun semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tanggal 29 Desember 2006, larangan tersebut kembali dipertanyakan. Hal ini disebabkan karena Pasal 35 poin a UU Adminduk telah secara nyata menyebutkan bahwa perkawinan beda agama dengan penetapan pengadilan dapat dicatatkan. Berdasarkan hal tersebut terlihat ketidakharmonisan hukum antara Pasal 2 ayat (1) UUP dengan Pasal 35 poin a UU Adminduk. Oleh karena itu penulis mengangkat permasalahan ini dengan menarik rumusan masalah terkait kedudukan Pasal 35 poin a UU Adminduk dalam pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan studi kasus yang digunakan, dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surakarta. Segala bentuk data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa Pasal 35 poin a UU Adminduk berkedudukan sebagai aturan yang memberi  jalan khusus untuk dapat dicatatkannya perkawinan  beda agama. Sah tidaknya perkawinan beda agama tidak lebih lanjut ditetapkan sehingga masih didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) UUP, adanya Pasal 35 poin a UU Adminduk tersebut memaksa dicatatkannya perkawinan yang pada dasarnya tidak sah menurut Pasal 2 ayat (2) UUP.
Penulis: Mifta Adi Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd130484

Artikel Terkait :