EFEKTIFITAS PENYELESAIAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH MELALUI METODE KEBERATAN DI MAHKAMAH AGUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA/KABUPATEN
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk melihat efektifitas proses penyelesaian pembatalan
peraturandaerah melalui metode keberatan di Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MA Rl) yang dilakukan oleh Pemerintah DaerahKabupaten Pasuruan dan Kabupaten
Lumajang, Departemen Dalam Negeri Rl,dan MA Rl. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum empiris. Data meliputi data primerdan sekunder. Pengumpulan
data penelitian dilakukan dengan studi dokumen, observasi, dan depth interview.
Mengingat sasaran data bersifat yuridis maka teknis analisis data dilakukan
dengan analisis kualitatif yang hasilnya dipaparkan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagian besar pemerintah daerah enggan beracara
ke Mahkamah Agung Rl setelah peraturan daerahnyadibatalkan oleh pemerintah
pusat, sehingga proses penyelesaian melalui metode keberatan ini tidak begitu
efektif. Di samping itu ketidakefekttfan upaya ini disebabkan bukan oleh faktor
perundang-undangan, penegak hukum dan saranan prasarana tetapi lebihdisebabkan
oleh rendahnya partisipasi dan kesadaran hukum pemerintah daerah, akibatnya menyebabkan
terjadinya ketidakpastian hukum.
Kata kunci: Efektivitas,
Pembatalan, Pemerintah Daerah
Penulis: Fatkhurohman, Miftachus
Sjuhad
Kode Jurnal: jphukumdd120090