EFEKTIFITAS PENYELESAIAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH MELALUI METODE KEBERATAN DI MAHKAMAH AGUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA/KABUPATEN

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektifitas proses penyelesaian pembatalan peraturandaerah melalui metode keberatan di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA Rl) yang dilakukan oleh Pemerintah DaerahKabupaten Pasuruan dan Kabupaten Lumajang, Departemen Dalam Negeri Rl,dan MA Rl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data meliputi data primerdan sekunder. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan studi dokumen, observasi, dan depth interview. Mengingat sasaran data bersifat yuridis maka teknis analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif yang hasilnya dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagian besar pemerintah daerah enggan beracara ke Mahkamah Agung Rl setelah peraturan daerahnyadibatalkan oleh pemerintah pusat, sehingga proses penyelesaian melalui metode keberatan ini tidak begitu efektif. Di samping itu ketidakefekttfan upaya ini disebabkan bukan oleh faktor perundang-undangan, penegak hukum dan saranan prasarana tetapi lebihdisebabkan oleh rendahnya partisipasi dan kesadaran hukum pemerintah daerah, akibatnya menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum.
Kata kunci: Efektivitas, Pembatalan, Pemerintah Daerah
Penulis: Fatkhurohman, Miftachus Sjuhad
Kode Jurnal: jphukumdd120090

Artikel Terkait :