EKSEKUSI RIEL PUTUSAN HAKIM TERHADAP BENDA TIDAK BERGERAK

ABSTRAK: Putusan yang telah memiliki hukum tetap dapat dilakukan eksekusi. Salah satu eksekusi yang dilakukan adalah eksekusi riel. Eksekusi riel obyeknya adalah benda tetap atau tidak bergerak salah satunya adalah tanah. Pada prakteknya tidak semua eksekusi dapat dilaksanakan dan memiliki banyak kendala diantaranya pihak yang mendapat perintah dari suatu putusan tidak secara sukarela menyerahkan benda yang akan dieksekusi sehingga pihak tersebut mengajukan penundaan eksekusi. Penundaan eksekusi yang mendasar yaitu perlawanan fisik yang membahayakan keselamatan petugas dan batas-batas tanah yang berupa sungai yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Kata Kunci: Eksekusi riel, Pelaksanaan eksekusi, Kendala Eksekusi
Penulis: I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana, I Gusti Nyoman Agung
Kode Jurnal: jphukumdd130230

Artikel Terkait :