EKSEKUSI RIEL PUTUSAN HAKIM TERHADAP BENDA TIDAK BERGERAK
ABSTRAK: Putusan yang telah
memiliki hukum tetap dapat dilakukan eksekusi. Salah satu eksekusi yang
dilakukan adalah eksekusi riel. Eksekusi riel obyeknya adalah benda tetap atau
tidak bergerak salah satunya adalah tanah. Pada prakteknya tidak semua eksekusi
dapat dilaksanakan dan memiliki banyak kendala diantaranya pihak yang mendapat
perintah dari suatu putusan tidak secara sukarela menyerahkan benda yang akan
dieksekusi sehingga pihak tersebut mengajukan penundaan eksekusi. Penundaan eksekusi
yang mendasar yaitu perlawanan fisik yang membahayakan keselamatan petugas dan
batas-batas tanah yang berupa sungai yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Kata Kunci: Eksekusi riel,
Pelaksanaan eksekusi, Kendala Eksekusi
Penulis: I Putu Wahyu
Pradiptha Wirjana, I Gusti Nyoman Agung
Kode Jurnal: jphukumdd130230