EKSISTENSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI DASAR PENGUJIAN KEABSAHAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Dl PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Abstrak: Dasar pengujian keabsahan keputusan tata usaha negara (beschikking) adalah keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bertaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (2) a,b, Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN, sebagai perubahan pertama atas Undang Undang Nomot 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Eksistensi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986, belum ditegaskan sebagai norma hukum, namun dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) tersebut ditegaskan secara yuridisformal sebagai norma hukum. Penegasan tersebut, menimbulkan berbagai pendapat, di satu pihak adanya penegasan AAUPB akan membatasi ruang gerak hakim, sehingga eksistensi AAUPB tetap sebagai etika dan tidak perlu dimasukan dalam Undang Undang .AAUPB lebih baik tetap tumbuh dan berkembang dalam bentuk norma hukum tak tertulis sebagai code of ethics. Di pihak lain, berpendapat bahwa AAUPB yang secara yuridis formal ditegaskan sebagai norma hukum bukan merupakan suatu permasalahan, karena hakim dalam perubahan dan perkembangan masyarakat dituntutuntuk lebih aktif,kreatif, berpandangan ke depan dan tidak terbelenggu oleh aturan-aturan normatif sebagai ajaran positivisme hukum yang lebih mengedepankan keadilan prosedural. Hakim tak boleh terikat oleh Undang Undang yang bersifat tertulis saja, tetapi harus menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang Undang kekuasaan kehakiman. Hakim dapat melakukan penafsiran dan konstruksi hukum untuk menghasilkan putusan yang mengedepankan keadilan yang diharapkan masyarakat.
Kata kunci: asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), pengujian keputusan tata usaha Negara
Penulis: Soehartono
Kode Jurnal: jphukumdd110108

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2011