EKSISTENSI ASAS OPORTUNITAS DALAM PENUNTUTAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

ABSTRAK: Eksistensi asas oportunitas pada masa yang akan datang akan semakin memiliki pengertian yang luas dan memasukkan mediasi penal sebagai salah satu ketentuan agar dapat dilakukannya asas oportunitas oleh jaksa penuntut umum.
Kata Kunci: Asas Oportunitas, Penuntutan, Mediasi Penal, Penuntut Umum
Penulis: Mazmur Septian Rumapea, I Wayan Sutarajaya, I Ketut Sudjana
Kode Jurnal: jphukumdd130233

Artikel Terkait :