EKSISTENSI ASAS OPORTUNITAS DALAM PENUNTUTAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
ABSTRAK: Eksistensi asas
oportunitas pada masa yang akan datang akan semakin memiliki pengertian yang
luas dan memasukkan mediasi penal sebagai salah satu ketentuan agar dapat
dilakukannya asas oportunitas oleh jaksa penuntut umum.
Kata Kunci: Asas Oportunitas,
Penuntutan, Mediasi Penal, Penuntut Umum
Penulis: Mazmur Septian
Rumapea, I Wayan Sutarajaya, I Ketut Sudjana
Kode Jurnal: jphukumdd130233