EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN LEMBAGA-LEMBAGA ADAT DI ACEH DALAM PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN DAN OTONOMI KHUSUS DIACEH

Abstrak: Penelitian inibertujuan menjelaskan eksistensi (kedudukan) masyarakat hukum adat dan lembaga-lembaga adat diAceh dalam penyelenggaraan Keistimewaan dan Otonomi Khusus Aceh. Selain itu, menjelaskan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga adatyang ada diAceh saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research). Kajian inimenelaah bahan pustaka yang diperoleh melaluli studipustaka. pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dengan menggunakan penalaran deduktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan (eksistensi) masyarakathukum adat dan kelembagaan adat diAceh telah menunjukkan kiprahnya dalam tata kehidupan masyarakat di Aceh. Hal tersebut disebabkan oleh karena masyarakat hukum diAceh telah memenuhi syarat-syarat masyarakat hukumadat sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang beriaku. Keberadaan lembaga-lembaga adat diAceh hakikatnya memilikifungsi dan peran sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibldang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Selain itu, lembaga-lembaga adat tersebut juga memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Kata kunci: Masyarakat Hukum Adat, Lembaga Adat, Otonomi Khusus Aceh
Penulis: Kumiawan
Kode Jurnal: jphukumdd120092

Artikel Terkait :