EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN LEMBAGA-LEMBAGA ADAT DI ACEH DALAM PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN DAN OTONOMI KHUSUS DIACEH
Abstrak: Penelitian
inibertujuan menjelaskan eksistensi (kedudukan) masyarakat hukum adat dan lembaga-lembaga
adat diAceh dalam penyelenggaraan Keistimewaan dan Otonomi Khusus Aceh. Selain
itu, menjelaskan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga adatyang ada
diAceh saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal
research). Kajian inimenelaah bahan pustaka yang diperoleh melaluli studipustaka.
pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach), dengan menggunakan penalaran deduktif. Hasil kajian
menunjukkan bahwa keberadaan (eksistensi) masyarakathukum adat dan kelembagaan adat
diAceh telah menunjukkan kiprahnya dalam tata kehidupan masyarakat di Aceh. Hal
tersebut disebabkan oleh karena masyarakat hukum diAceh telah memenuhi
syarat-syarat masyarakat hukumadat sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan
yang beriaku. Keberadaan lembaga-lembaga adat diAceh hakikatnya memilikifungsi dan
peran sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibldang keamanan, ketenteraman,
kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Selain itu, lembaga-lembaga adat tersebut
juga memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 4 Qanun
Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Kata kunci: Masyarakat Hukum
Adat, Lembaga Adat, Otonomi Khusus Aceh
Penulis: Kumiawan
Kode Jurnal: jphukumdd120092