EKSISTENSI TANAH GRAND SULTAN DI WILAYAH KERAJAAN GUNUNG TABUR DALAM SUDUT PANDANG HUKUM ADAT

ABSTRACT: Adapun permasalahan mengetahui Bagaimana eksistensi tanah Grand Sultan di Wilayah Kerajaan Gunung Tabur dalam sudut pandang Hukum Adat dan Apakah upaya yang dilakukan pihak Kerajaan Gunung Tabur dalam mempertahankan eksistensi tanah Grand Sultan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Eksistensi Tanah Grand Sultan pada kenyataannya tetap ada di Kecamatan Gunung Tabur, dan tanah tersebut masih dimanfaatkan serta dikelola dengan baik oleh pihak kerajaan maupun para pewaris-pewaris kerajaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan tanpa adanya campur tangan pihak ketiga dan Para Sultan Kerajaan Gunung Tabur, masih menganggap tanah peninggalan kerajaan sebagai tanah mereka, tetap dipertahankan sebagai tanah Grand Sultan yang khusus digunakan untuk menyokong ekonomi keluarga sehari-hari dan mempertahankan kekerabatan. Mereka menghendaki agar tetap dipertahankan tanah-tanah  mereka, dan berharap pada aturan yang jelas mengenai pemanfaatannya. Akan tetapi selama ini dari dulu sampai sekarang tanah tersebut tetap diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten Berau.
Kata kunci: Tanah Grand Sultan, Eksistensi Kerajaan Gunung Tabur, Berau
Penulis: Herbarina
Kode Jurnal: jphukumdd130448

Artikel Terkait :