EKSISTENSI TANAH GRAND SULTAN DI WILAYAH KERAJAAN GUNUNG TABUR DALAM SUDUT PANDANG HUKUM ADAT
ABSTRACT: Adapun permasalahan
mengetahui Bagaimana eksistensi tanah Grand Sultan di Wilayah Kerajaan Gunung
Tabur dalam sudut pandang Hukum Adat dan Apakah upaya yang dilakukan pihak
Kerajaan Gunung Tabur dalam mempertahankan eksistensi tanah Grand Sultan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa
Eksistensi Tanah Grand Sultan pada kenyataannya tetap ada di Kecamatan Gunung
Tabur, dan tanah tersebut masih dimanfaatkan serta dikelola dengan baik oleh
pihak kerajaan maupun para pewaris-pewaris kerajaan sesuai dengan kebutuhan
masing-masing dan tanpa adanya campur tangan pihak ketiga dan Para Sultan
Kerajaan Gunung Tabur, masih menganggap tanah peninggalan kerajaan sebagai
tanah mereka, tetap dipertahankan sebagai tanah Grand Sultan yang khusus
digunakan untuk menyokong ekonomi keluarga sehari-hari dan mempertahankan
kekerabatan. Mereka menghendaki agar tetap dipertahankan tanah-tanah mereka, dan berharap pada aturan yang jelas
mengenai pemanfaatannya. Akan tetapi selama ini dari dulu sampai sekarang tanah
tersebut tetap diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten Berau.
Kata kunci: Tanah Grand
Sultan, Eksistensi Kerajaan Gunung Tabur, Berau
Penulis: Herbarina
Kode Jurnal: jphukumdd130448