Fungsi dan Kewenangan Praperadilan
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis fungsi praperadilan dalam memandang sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, & penghentian penyidikan; dampak hukum
bagi tersangka setelah adanya gugatan praperadilan; dan akibat hukum bagi tersangka
dengan dicabutnya surat penghentian penyidikan setelah adanya puutusan praperadilan.
Hasil penelitian tentang fungsi praperadilan dalam hal sah atau tidakn-ya
penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan ini sebagai alat kontrol bagi
penyidik dalam melakukan penyidikan agar hak asasi tersangka dalam tingkat penyidikan
terjamin dan hukum tidak dilanggar oleh petugas tersebut, adapun men-genai
dampak hukum praperadilan bagi tersangka adalah mendapatkan hak kebe-basan
bergerak yang dimiliki sepenuhnya oleh tersangka setelah adanya putusan hakim
yang menetapkan penangkapan dan penahanan pada tingkat pemeriksaan dinyatakan
tidak sah dan bila dalam putusanya penghentian penyidikan dinyatakan sah maka
akan berdampak pada kasus tersebut dihentikan, dan dampak lain yang dapat
dirasakan bagi tersangka yaitu terpenuhinya hak-hak tersangka dan terlind-unginya
hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara. Selain itu, terkait dengan
akibat hukum bagi tersangka dengan dicabutnya penghentian penyidikan adalah
dilanjutkanya kembali proses penyidikan perkara pidana tersangka sampai adanya
Putusan dari Pengadilan.
Keywords: Function; Authority;
Pretrial; Polrestabes Semarang
Penulis: Mokhamad Muslimin
Kode Jurnal: jphukumdd110147