Fungsi dan Kewenangan Praperadilan

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi praperadilan dalam memandang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, & penghentian penyidikan; dampak hukum bagi tersangka setelah adanya gugatan praperadilan; dan akibat hukum bagi tersangka dengan dicabutnya surat penghentian penyidikan setelah adanya puutusan praperadilan. Hasil penelitian tentang fungsi praperadilan dalam hal sah atau tidakn-ya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan ini sebagai alat kontrol bagi penyidik dalam melakukan penyidikan agar hak asasi tersangka dalam tingkat penyidikan terjamin dan hukum tidak dilanggar oleh petugas tersebut, adapun men-genai dampak hukum praperadilan bagi tersangka adalah mendapatkan hak kebe-basan bergerak yang dimiliki sepenuhnya oleh tersangka setelah adanya putusan hakim yang menetapkan penangkapan dan penahanan pada tingkat pemeriksaan dinyatakan tidak sah dan bila dalam putusanya penghentian penyidikan dinyatakan sah maka akan berdampak pada kasus tersebut dihentikan, dan dampak lain yang dapat dirasakan bagi tersangka yaitu terpenuhinya hak-hak tersangka dan terlind-unginya hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara. Selain itu, terkait dengan akibat hukum bagi tersangka dengan dicabutnya penghentian penyidikan adalah dilanjutkanya kembali proses penyidikan perkara pidana tersangka sampai adanya Putusan dari Pengadilan.
Keywords: Function; Authority; Pretrial; Polrestabes Semarang
Penulis: Mokhamad Muslimin
Kode Jurnal: jphukumdd110147

Artikel Terkait :