FUNGSI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

ABSTRAK:  Tulisan ini berjudul Fungsi Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, yang sekaligus menjadi masalah pokok yang dibahas. Tulisan ini termasuk penelitian hukum normatif yang bertumpu pada bahan hukum primer dan sekunder. Permasalahan dikaji melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analisa konsep hukum (analitical conseptual approach).  Berdasarkan penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peran hukum sangat strategis dalam pembangunan ekonomi. Hukum yang berwujud peraturan berfungsi untuk membimbing, memberikan pedoman rambu-rambu serta sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang dicita-citakan.
Kata Kunci: Fungsi Hukum, Pembangunan Ekonomi
Penulis: Dewa Ayu Made Kresna Puspita Santi, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130123

Artikel Terkait :