FUNGSI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
ABSTRAK: Tulisan ini berjudul Fungsi Hukum Dalam
Pembangunan Ekonomi, yang sekaligus menjadi masalah pokok yang dibahas. Tulisan
ini termasuk penelitian hukum normatif yang bertumpu pada bahan hukum primer
dan sekunder. Permasalahan dikaji melalui pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan analisa konsep hukum (analitical conseptual approach).
Berdasarkan penelitian kepustakaan dapat
disimpulkan bahwa fungsi dan peran hukum sangat strategis dalam pembangunan
ekonomi. Hukum yang berwujud peraturan berfungsi untuk membimbing, memberikan
pedoman rambu-rambu serta sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan
ekonomi yang dicita-citakan.
Kata Kunci: Fungsi Hukum,
Pembangunan Ekonomi
Penulis: Dewa Ayu Made Kresna
Puspita Santi, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130123