FUNGSI RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN TERHADAP KEBERSIHAN LINGKUNGAN PASAR OLAH BEBAYA DI KECAMATAN MELAK STUDI KASUS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRACT: Besarnya timbunan
sampah yang dihasilkan di Pasar khususnya Pasar Olah Bebaya Kecamatan Melak
Kabupaten Kutai Barat dan dalam upaya mencegah permasalahan yang dapat terjadi
dari aktivitas perdagangan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
memandang perlu untuk melakukan upaya penanganan sampah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan terhadap kebersihan lingkungan pasar Olah Bebaya
Kecamatan Melak dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kebersihan pasar Olah
Bebaya Kecamatan Melak. Sebagai penunjang dalam melakukan penelitian, metode
penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Dengan melakukan kajian
secara langsung dilapangan disertai kajian pustaka dapat menemukan fakta-fakta
riil di Pasar Olah Bebaya Kecamatan Melak.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa tidak
berfungsinya dengan baik layaknya pada Pasal 7, 8 dan pasal 14 Peraturan Daerah kabupaten Kutai Barat Nomor
16 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan. Menyebutkan
mengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pemusnahan/pengelolaan sampah, fasilitas persampahan/kebersihan,
administrasi yang mendukung penyediaan jasa , dan besaran tarif retrubusi yang
ditarik, dan sanksi yang seharusnya di tetapkan kepada pihak yang melanggar
karena fasilitas yang ada di Pasar Olah
Bebaya tidak memadai dan bermanfaat dengan baik.
Kata Kunci: Fungsi, Retribusi,
dan Tempat Pembuangan Sementara
Penulis: Muhammad Yusuf
Kode Jurnal: jphukumdd130473