FUNGSI RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN TERHADAP KEBERSIHAN LINGKUNGAN PASAR OLAH BEBAYA DI KECAMATAN MELAK STUDI KASUS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

ABSTRACT: Besarnya timbunan sampah yang dihasilkan di Pasar khususnya Pasar Olah Bebaya Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat dan dalam upaya mencegah permasalahan yang dapat terjadi dari aktivitas perdagangan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memandang perlu untuk melakukan upaya penanganan sampah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terhadap kebersihan lingkungan pasar Olah Bebaya Kecamatan Melak dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kebersihan pasar Olah Bebaya Kecamatan Melak. Sebagai penunjang dalam melakukan penelitian, metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Dengan melakukan kajian secara langsung dilapangan disertai kajian pustaka dapat menemukan fakta-fakta riil di Pasar Olah Bebaya Kecamatan Melak.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa tidak berfungsinya dengan baik layaknya pada Pasal 7, 8 dan pasal 14  Peraturan Daerah kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan. Menyebutkan mengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pemusnahan/pengelolaan sampah,  fasilitas persampahan/kebersihan, administrasi yang mendukung penyediaan jasa , dan besaran tarif retrubusi yang ditarik, dan sanksi yang seharusnya di tetapkan kepada pihak yang melanggar karena  fasilitas yang ada di Pasar Olah Bebaya tidak memadai dan bermanfaat dengan baik.
Kata Kunci: Fungsi, Retribusi, dan Tempat Pembuangan Sementara
Penulis: Muhammad Yusuf
Kode Jurnal: jphukumdd130473

Artikel Terkait :