GANTI KERUGIAN DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN BAGI TERDUGA TERORIS YANG TERTEMBAK MATI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK: Prapradilan dapat
disamakan artinya dengan
sebelum pemeriksaan di
sidang pengadilan. Praperadilan merupakan suatu perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang bagi
tersangka atau terdakwa
maupun keluarganya untuk
menuntut keadilan apabila terjadi
kesewenang-wenangan oleh aparat
penegak hukum. Permohonan praperadilan dapat diajukan oleh
keluarga atau ahli waris terduga teroris yang mendapat tindakan dari
aparat ketika berlangsungnya penggerebekan
teroris. Dengan menggunakan
metode normatif, tulisan ini akan
membahas mengenai Praperadilan dan beberapa aspek yang berkaitan dengan
terduga teroris yang mati karena tindakan aparat; seperti kaitan Praperadilan
dengan Hak Asasi Manusia dan ganti kerugian yang didapat berdasarkan putusan
Praperadilan. Ganti kerugian
dalam putusan Praperadilan
melalui penetapan berupa ganti rugi materiil dan immateriil. Dimana hal
tersebut sebagai bentuk perlindungan HAM terhadap pelaku tindak pidana.
Kata kunci: Praperadilan, Hak
Asasi Manusia, Ganti Kerugian, Terorisme
Penulis: Ni Putu Riyani
Kartika Sari, I Nyoman Suyatna
Kode Jurnal: jphukumdd130100