GANTI KERUGIAN DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN BAGI TERDUGA TERORIS YANG TERTEMBAK MATI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

ABSTRAK:  Prapradilan  dapat  disamakan  artinya  dengan  sebelum  pemeriksaan  di  sidang pengadilan. Praperadilan merupakan suatu perlindungan  yang diberikan  oleh Undang-Undang  bagi  tersangka  atau  terdakwa  maupun  keluarganya  untuk  menuntut  keadilan apabila  terjadi  kesewenang-wenangan  oleh  aparat  penegak  hukum.  Permohonan praperadilan dapat diajukan oleh keluarga atau ahli waris terduga teroris yang mendapat tindakan  dari  aparat  ketika  berlangsungnya  penggerebekan  teroris.  Dengan menggunakan metode normatif, tulisan ini akan  membahas mengenai Praperadilan dan beberapa aspek yang berkaitan dengan terduga teroris yang mati karena tindakan aparat; seperti kaitan Praperadilan dengan Hak Asasi Manusia dan ganti kerugian yang didapat berdasarkan  putusan  Praperadilan.  Ganti  kerugian  dalam  putusan  Praperadilan  melalui penetapan berupa ganti rugi materiil dan immateriil. Dimana hal tersebut sebagai bentuk perlindungan HAM terhadap pelaku tindak pidana.
Kata kunci: Praperadilan, Hak Asasi Manusia, Ganti Kerugian, Terorisme
Penulis: Ni Putu Riyani Kartika Sari, I Nyoman Suyatna
Kode Jurnal: jphukumdd130100

Artikel Terkait :