GANTI RUGI DALAM ASURANSI KECELAKAAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA KOMERSIAL
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
“Ganti Rugi Dalam Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Udara Komersial".
Makalah ini menggunakan metode pendekatan normatif dalam artian penulisan
berpedoman pada bahan hukum yang bersumber pada data primer dan data sekunder.
Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan kapan saat mulai dan berakhirnya
risiko dalam angkutan udara, serta menjelaskan tentang besarnya santunan atau
ganti rugi yang diterima oleh seorang penumpang jika ia mengalami kecelakaan.
Mulai dan berakhirnya risiko dalam angkutan udara komersial adalah pada saat
penumpang mulai naik, selama pengangkutan, dan pada saat turun dari alat angkutan
udara di tempat tujuan. Besaran ganti rugi terhadap korban meninggal sebesar Rp
50.000.000,00; santunan untuk korban luka karena kecelakaan pesawat sebesar Rp.
25.000.000,00; dan santunan ganti rugi untuk cacat tetap setinggi-tingginya
sebesar Rp 25.000.000,00.
Kata kunci: Ganti Rugi,
Asuransi, Angkutan Udara, Komersial
Penulis: Luh Gde Lina
Gustiari, I Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jphukumdd130201