GANTI RUGI DALAM ASURANSI KECELAKAAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA KOMERSIAL

ABSTRAK: Makalah ini berjudul “Ganti Rugi Dalam Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Udara Komersial". Makalah ini menggunakan metode pendekatan normatif dalam artian penulisan berpedoman pada bahan hukum yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan kapan saat mulai dan berakhirnya risiko dalam angkutan udara, serta menjelaskan tentang besarnya santunan atau ganti rugi yang diterima oleh seorang penumpang jika ia mengalami kecelakaan. Mulai dan berakhirnya risiko dalam angkutan udara komersial adalah pada saat penumpang mulai naik, selama pengangkutan, dan pada saat turun dari alat angkutan udara di tempat tujuan. Besaran ganti rugi terhadap korban meninggal sebesar Rp 50.000.000,00; santunan untuk korban luka karena kecelakaan pesawat sebesar Rp. 25.000.000,00; dan santunan ganti rugi untuk cacat tetap setinggi-tingginya sebesar Rp 25.000.000,00.
Kata kunci: Ganti Rugi, Asuransi, Angkutan Udara, Komersial
Penulis: Luh Gde Lina Gustiari, I Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jphukumdd130201

Artikel Terkait :