HAK ASASI MANUSIA BIDANG EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA MENURUT PERUBAHAN UUD 1945

ABSTRAK: Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan harus dilindungi secara hukum. Oleh karena itu tidak dapat dikurangi, dirampas dan karenanya harus dipertahankan. Di Indonesia dalam Bab XA Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan mengenai hak asasi manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di bidang  ekonomi, sosial dan budaya, identifikasinya belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang berkaitan dengan hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya, masih tersebar dalam Pasal-Pasal Perubahan UUD 1945. Pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, terjadi ketika negara gagal memenuhi hak-hak asasi yang dimaksud. Dalam hal ini individu atau masyarakat mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, melalui advokasi.
Kata Kunci: Hak asasi ekonomi, sosial dan budaya, wajib dipenuhi, pelanggaran, advokasi
Penulis: I MADE SUBAWA
Kode Jurnal: jphukumdd080138

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2008