HAK-HAK NORMATIF PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT

ABSTRAK: Judul dari penelitian ini adalah Hak-Hak Normatif Pekerja Pada Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit. Hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa klasifikasi hak-hak normatif pekerja, yaitu hak yang bersifat ekonomis; hak yang bersifat politis; hak yang bersifat medis; dan hak yang bersifat sosial. Ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit, seringkali perusahaan tersebut tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui hak-hak normatif pekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa hak-hak normatif pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, karena hak-hak normatif pekerja ini merupakan salah satu hak asasi manusia, yang pemenuhannya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kata Kunci: Hak-Hak Normatif, Perusahaan, Pailit
Penulis: I Made Wisnu Yoga Wijaya, A.A. Sagung Wiratni Darmadi, A.A. Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130154

Artikel Terkait :