HAK-HAK NORMATIF PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT
ABSTRAK: Judul dari penelitian
ini adalah Hak-Hak Normatif Pekerja Pada Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit. Hak
normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang
dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat beberapa klasifikasi hak-hak normatif pekerja, yaitu hak yang bersifat
ekonomis; hak yang bersifat politis; hak yang bersifat medis; dan hak yang
bersifat sosial. Ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit, seringkali
perusahaan tersebut tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja. Tujuan penulisan
ini adalah untuk mengetahui hak-hak normatif pekerja pada perusahaan yang
dinyatakan pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
penelitian hukum normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum
dengan studi pustaka. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini
menunjukkan bahwa hak-hak normatif pekerja merupakan utang yang didahulukan
pembayarannya, karena hak-hak normatif pekerja ini merupakan salah satu hak
asasi manusia, yang pemenuhannya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kata Kunci: Hak-Hak Normatif,
Perusahaan, Pailit
Penulis: I Made Wisnu Yoga
Wijaya, A.A. Sagung Wiratni Darmadi, A.A. Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130154