Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dalam Perspektif Hukum Agraria dan Pulau-Pulau Kecil

Abstrak: Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, terdiri dari ribuan pulau dan dua pertiga dari keseluruhan luas wilayah Indonesia merupakan wilayah  perairan, dengan luas wilayah laut yang demikian besarnya dan garis pantai yang demikian panjangnya serta munculnya konflik-konflik dalam pemanfaatan ruang laut (baik horizontal maupun vertikal) tentu diperlukan pengangaturan-pengaturan dalam pemanfaatannya dan pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdapat dalam Undang-undang PWP3K merupakan salah satu norma hukum yang mengatur pemanfaatan pesisir, namun ternyata HP3 menimbulkan pro dan kontra. Penelitian bertujuan untuk menelaah aturan dalam HP3. Dalam penelitian yuridis normatif ini, analisis yang digunakan ialah dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diolah dan dianalisa sesuai dengan sifat data yang terkumpul, untuk selanjutnya disajikan secara evaluatif analis. Terutama mengenai aturan-aturan HP3 dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusahaan perairan pesisir dalam ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 tetap mengacu kepada azas dalam konstitusi dan hukum agararia yang menegaskan bahwa bumi, air dan udara yang terkandung di dalamnya di kuasasi oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Hak penguasai negara disini bermakna pengelolaan dari aspek hukumnya untuk menjembatani antara kepentingan privat dan publik supaya berjalan secara harmonis.
Keywords: Concessions; Coastal; Small Islands
Penulis: H. Basri, Yahya A.Z.
Kode Jurnal: jphukumdd120140

Artikel Terkait :