Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dalam Perspektif Hukum Agraria dan Pulau-Pulau Kecil
Abstrak: Indonesia adalah
negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, terdiri dari ribuan pulau dan
dua pertiga dari keseluruhan luas wilayah Indonesia merupakan wilayah perairan, dengan luas wilayah laut yang
demikian besarnya dan garis pantai yang demikian panjangnya serta munculnya
konflik-konflik dalam pemanfaatan ruang laut (baik horizontal maupun vertikal)
tentu diperlukan pengangaturan-pengaturan dalam pemanfaatannya dan
pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak pengusahaan
perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdapat dalam Undang-undang PWP3K
merupakan salah satu norma hukum yang mengatur pemanfaatan pesisir, namun
ternyata HP3 menimbulkan pro dan kontra. Penelitian bertujuan untuk menelaah
aturan dalam HP3. Dalam penelitian yuridis normatif ini, analisis yang
digunakan ialah dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diolah dan
dianalisa sesuai dengan sifat data yang terkumpul, untuk selanjutnya disajikan
secara evaluatif analis. Terutama mengenai aturan-aturan HP3 dan pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusahaan
perairan pesisir dalam ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 tetap mengacu kepada azas
dalam konstitusi dan hukum agararia yang menegaskan bahwa bumi, air dan udara
yang terkandung di dalamnya di kuasasi oleh negara dan digunakan untuk
kepentingan rakyat. Hak penguasai negara disini bermakna pengelolaan dari aspek
hukumnya untuk menjembatani antara kepentingan privat dan publik supaya
berjalan secara harmonis.
Keywords: Concessions; Coastal;
Small Islands
Penulis: H. Basri, Yahya A.Z.
Kode Jurnal: jphukumdd120140