HAK UNTUK MELAKUKAN UPAYA HUKUM OLEH KORBAN KEJAHATAN DIKAJI DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

ABSTRAK: Makalah ini berjudul “Hak Untuk Melakukan Upaya Hukum Oleh Korban Kejahatan Dikaji Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana". Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan. KUHAP Indonesia memberikan hak kepada pelaku tindak pidana untuk melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi, sampai degan peninjauan kembali. Sedangkan KUHAP tidak memberikan hak kepada korban kejahatan untuk melakukan upaya hukum, karena korban dalam proses peradilan telah diwakili oleh jaksa penuntut umum. Hal ini menimbulkan rasa keadilan yang kurang bagi korban karena tidak mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum. Sehingga perlu dilakukan revisi terhadap KUHAP untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Kata kunci: Korban, Hak, Hukum Acara Pidana, Upaya Hukum
Penulis: Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, Ni Md. Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jphukumdd130096

Artikel Terkait :