HAK UNTUK MELAKUKAN UPAYA HUKUM OLEH KORBAN KEJAHATAN DIKAJI DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
“Hak Untuk Melakukan Upaya Hukum Oleh Korban Kejahatan Dikaji Dari Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana". Makalah ini menggunakan metode analisis
normatif dan pendekatan perundang-undangan. KUHAP Indonesia memberikan hak
kepada pelaku tindak pidana untuk melakukan upaya hukum seperti banding,
kasasi, sampai degan peninjauan kembali. Sedangkan KUHAP tidak memberikan hak
kepada korban kejahatan untuk melakukan upaya hukum, karena korban dalam proses
peradilan telah diwakili oleh jaksa penuntut umum. Hal ini menimbulkan rasa keadilan
yang kurang bagi korban karena tidak mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum.
Sehingga perlu dilakukan revisi terhadap KUHAP untuk memenuhi rasa keadilan
bagi korban.
Kata kunci: Korban, Hak, Hukum
Acara Pidana, Upaya Hukum
Penulis: Ida Bagus
Paramaningrat Manuaba, Ni Md. Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jphukumdd130096