HARMONISASI FUNGSI DPD DAN DPR PADA LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DALAM SISTEM BIKAMERAL GUNA PELAKSANAAN CHECKS AND BALANCES
Abstrak: Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji harmonisasi fungsi DPD dan
DPR pada lembaga perwakilan rakyat dalam sistem bikameral. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis, perundang-undangan,
perbandingan, konsep, dan kasus. Pengumpulan data dengan menghimpun bahan-bahan
hukum primerdan sekunder. Bahan hukum primer dikaji dan ditdentifikasi dengan
metode "IRAC", sedangkan bahan hukum sekunder dicatat dengan
menggunakan sistem kartu, yang disusun berdasarkan pokok permasalahan
penelitian. Bahan-bahan hukum tersebut dicari hubungannya antar satu dan
lainnya menggunakan penalaran (analisis)deduktif dan induktifuntukmenghasilkan
proposisi dan konsep, baik berupa definisi, deskripsi, maupun klasifikasi
sebagai hasil penelitian. Analisis deduktif dilakukan bertitik tolak dari
ketentuan UUD NR11945 dan didukung bahan hukum sekunder termasuk kepustakaan
hukum tata negara yang menyangkut lembaga negara DPD. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertama, DPD selaku lembaga negara dalam sistem bikameral
diformulasikan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang secara kelembagaan
memiliki kedudukan sama dengan DPR, bahkan dari segi karakter keterwakilan
berdasarkan daerah-daerah, DPD memiliki karakter keterwakilan yang lebih luas dari
DPR karena dimensi keterwakilannya didasarkan kepada seluruh rakyat yang
terdapat pada daerah-daerah. Kedua, DPD selaku lembaga perwakilan rakyat
memiliki tugas dan wewenang sebagaimana DPR, yaitu memiliki fungsi anggaran,
legislasi, dan pengawasan meski sifatnya terbatas. Ketiga, dalam konteks ketatanegaraan
Indonesia, tidak ada sinkronisasi dan harmonisasi kedudukan dan fungsi antara
DPD dan DPR, keadaan ini melemahkan fungsi DPD selaku lembaga negara.
Kata kunci: checks and
balances, sistem bikameral, sinkronisasi, harmonisasi, lembaga perwakilan
rakyat
Penulis: Titik Triwulan Tutik
Kode Jurnal: jphukumdd120091