HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA DENGAN PERUSAHAAN PENERIMA JASA
ABSTRAK: Hubungan antara
perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan penerima jasa sangat erat dimana
dalam hal ini perusahaan penyedia jasa menyediakan jasa tenaga kerja ke perusahaan
penerima jasa dan sebagai imbalan membayar sesuai dengan perjanjian kedua belah
pihak. Pekerjaan yang boleh dilakukan diluar dari pekerjaan pokok atau kegiatan
yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Menggunakan metode normatif
bersumber pada bahan hukum primer maupun sekunder serta peraturan undang –
undang.
Kata Kunci: Hubungan, Pekerja,
Perusahaan,Tanggung Jawab
Penulis: Ni Luh Manik Muantari
Suantari Sri Utami, Anak Agung Gede Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130055