HUBUNGAN HUKUM ANTARA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA DENGAN PERUSAHAAN PENERIMA JASA

ABSTRAK: Hubungan antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan penerima jasa sangat erat dimana dalam hal ini perusahaan penyedia jasa menyediakan jasa tenaga kerja ke perusahaan penerima jasa dan sebagai imbalan membayar sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pekerjaan yang boleh dilakukan diluar dari pekerjaan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Menggunakan metode normatif bersumber pada bahan hukum primer maupun sekunder serta peraturan undang – undang.
Kata Kunci: Hubungan, Pekerja, Perusahaan,Tanggung Jawab
Penulis: Ni Luh Manik Muantari Suantari Sri Utami, Anak Agung Gede Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130055

Artikel Terkait :