HUKUM WARIS ISLAM DIPANDANG DARI PERSPEKTIF HUKUM BERKEADILAN GENDER

Abstrak: Sebagai negara yang mayoritas penduduknya   beragama   Islam dimungkinkan   banyak   dari anggota  masyarakat   yang mengunakan  sistem   hukum Islam. Tetapi   seiring   dengan perkembangan   zaman yang ditandai dengan kemajuan dan teknologi prinsip-prinsip dalam hukum Islam terus   mengalami kemajuan yang pesat dan selalu mengikuti perubahan zaman guna untuk kemaslahatan umat di dunia. Tanpa membedakan baik laki-laki maupun perempuan. Dari uraian pembahasan   tersebut di  atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa   Hukum   Waris   Islam telah   mengakomodir   prinsip hukum   yang   berkeadilan gender.
Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Gender
Penulis: MARYATI BACHTIAR
Kode Jurnal: jphukumdd120099

Artikel Terkait :