HUKUM WARIS ISLAM DIPANDANG DARI PERSPEKTIF HUKUM BERKEADILAN GENDER
Abstrak: Sebagai negara yang
mayoritas penduduknya beragama Islam dimungkinkan banyak
dari anggota masyarakat yang mengunakan sistem
hukum Islam. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan dan teknologi
prinsip-prinsip dalam hukum Islam terus
mengalami kemajuan yang pesat dan selalu mengikuti perubahan zaman guna
untuk kemaslahatan umat di dunia. Tanpa membedakan baik laki-laki maupun perempuan.
Dari uraian pembahasan tersebut di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Hukum
Waris Islam telah mengakomodir prinsip hukum yang
berkeadilan gender.
Kata Kunci: Hukum Waris Islam,
Gender
Penulis: MARYATI BACHTIAR
Kode Jurnal: jphukumdd120099