Implementasi Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia (Sebelum dan Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal)
Abstrak: Kehadiran investasi
asing di suatu negara, khususnya investasi asing langsung, diharapkan mampu
memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia
sebagai salah satu negara berkembang yang juga bergantung dengan kerjasama dari
negara lain, menyadari bahwa untuk melakukan perbaikan stabilitas ekonomi
diperlukan peningkatan daya saing negara dalam menarik investor asing.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diundangkan sebagai engganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penana-man Modal Asing dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Pemberlakuan undang-undang penanaman modal ini ber-tujuan memperbaiki dan
meningkatkan kepercayaan investor (terkait dengan FDI) untuk kembali menanamkan
modalnya di Indonesia. Mungkinkah undang-undang ini mampu mengakomodir
kepentingan investor dan pemerintah?;Dan seberapa efektifkah undang-undang
mampu meminimalisir hambatan investasi di Indonesia?
Keywords: Foreign Direct
Investment; Act Number 25 of 2007 regarding Fi-nancial Investment
Penulis: Anugrah Adiastuti
Kode Jurnal: jphukumdd110156