Implementasi Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia (Sebelum dan Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal)

Abstrak: Kehadiran investasi asing di suatu negara, khususnya investasi asing langsung, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang juga bergantung dengan kerjasama dari negara lain, menyadari bahwa untuk melakukan perbaikan stabilitas ekonomi diperlukan peningkatan daya saing negara dalam menarik investor asing. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diundangkan sebagai engganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penana-man Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Pemberlakuan undang-undang penanaman modal ini ber-tujuan memperbaiki dan meningkatkan kepercayaan investor (terkait dengan FDI) untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia. Mungkinkah undang-undang ini mampu mengakomodir kepentingan investor dan pemerintah?;Dan seberapa efektifkah undang-undang mampu meminimalisir hambatan investasi di Indonesia?
Keywords: Foreign Direct Investment; Act Number 25 of 2007 regarding Fi-nancial Investment
Penulis: Anugrah Adiastuti
Kode Jurnal: jphukumdd110156

Artikel Terkait :