IMPLEMENTASI KREDIT TANPA AGUNAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA PT BANK OVERSEAS CHINEESE BANKING CORPORATION (OCBC) NISP TBK CABANG DENPASAR

ABSTRAK: Dikaji secara empiris lembaga perbankan didalam memberikan kredit tidak hanya mengutamakan agunan berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, namun bank juga dapat memberikan kredit tanpa agunan atas dasar kepercayaan dalam memberikan kredit bank dapat memberikan kredit tanpa agunan atas dasar kepercayaan. Agunan dari pihak debitur hanya merupakan jaminan tambahan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur. Hal ini untuk meyakinkan kreditur apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya di kemudian hari dan upaya penyelamatan kredit tanpa agunan dapat dilakukan melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali.
Kata Kunci: Perbankan, Kredit, Debitur, Wanprestasi
Penulis: I Putu Agus Sukyantara, I Gusti Ayu Puspawati, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd130093

Artikel Terkait :