IMPLEMENTASI KREDIT TANPA AGUNAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA PT BANK OVERSEAS CHINEESE BANKING CORPORATION (OCBC) NISP TBK CABANG DENPASAR
ABSTRAK: Dikaji secara empiris
lembaga perbankan didalam memberikan kredit tidak hanya mengutamakan agunan
berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, namun bank juga dapat
memberikan kredit tanpa agunan atas dasar kepercayaan dalam memberikan kredit
bank dapat memberikan kredit tanpa agunan atas dasar kepercayaan. Agunan dari pihak
debitur hanya merupakan jaminan tambahan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur.
Hal ini untuk meyakinkan kreditur apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya
di kemudian hari dan upaya penyelamatan kredit tanpa agunan dapat dilakukan
melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan
penataan kembali.
Kata Kunci: Perbankan, Kredit,
Debitur, Wanprestasi
Penulis: I Putu Agus
Sukyantara, I Gusti Ayu Puspawati, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd130093